KPK Buka Layanan LHKPN untuk Para Calon Kepala Daerah: Hari Ini Terakhir, Segera Lengkapi Dokumen Pendukungnya

KPK Buka Layanan LHKPN untuk Para Calon Kepala Daerah: Hari Ini Terakhir, Segera Lengkapi Dokumen Pendukungnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Tangkapan layar-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Guna memfasilitasi para bakal calon kepala daerah dalam melengkapi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan LHKPN pada 7-8 September 2024.

Pasalnya, dokumen LHKPN yang merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Berikut Daftar Penyakit atau Penanganan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Duta Genre 2024, Amanda Soemedi: Jadilah Pribadi Kreatif Aktif Berkarakter

BACA JUGA:Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima NTB

"KPK membuka layanan penerimaan dokumen LHKPN dan verifikasi administrasi pada tanggal 7 dan 8 September 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu 7 September 2024.

Budi menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Maka, KPK juga mengingatkan para bakal calon untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8 September 2024.

BACA JUGA:Cek Kondisi SUGBK Jelang Laga Timnas Indonesia vs Australia, Erick Thohir: Stadion Cukup Baik

BACA JUGA:Calon Wakil Walikota Cirebon Farida Bertekad Tambah Insentif Guru PAUD

BACA JUGA:Banjarwangunan Terdampak Kekeringan, Pasangan Wahyu-Solichin Kirim Air Bersih

"Kami mengimbau kepada para bakal calon yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN agar segera melengkapi dokumen pendukung, seperti surat kuasa yang harus dilengkapi dengan meterai elektronik, dan mengirimkan dokumen tersebut melalui email ke [email protected]," imbuhnya.

Bagi para bakal calon yang mengalami kendala dalam penggunaan meterai elektronik, dapat menggunakan meterai tempel dan menyerahkan dokumen secara langsung ke Gedung KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase