Didakwa Korupsi Hambalang, Andi Mallarangeng Terancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng akhirnya duduk di persidangan sebagai terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/3), Andi didakwa melakukan atau turut serta korupsi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Andi selaku Menpora eri Pemuda dan Olahraga bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarengeng, Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan. \"Meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan konsultan manajemen konstruksi dan pengadaan jasa konstruksi untuk memenangkan perusahaan tertentu,\" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Supardi saat membacakan surat dakwaan. JPU menjelaskan, Andi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dia memperkaya diri sendiri melalui Choel Mallarangeng dan memperkaya orang lain yakni Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana. Selain itu, Andi juga memperkaya korporasi, antara lain PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, KSO Adhi-Wika, dan 32 perusahaan atau perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika.”\"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.391 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu,\" urai JPU. Dalam surat dakwaan itu Andi juga disebut menerima fee melalui Choel sebesar USD 550 ribu atau sekitar Rp 5 miliar. Uang itu diterima terkait proyek Hambalang. Tak hanya itu, lagi-lagi melalui Choel, Andi juga menerima uang dari PT Global Daya Manunggal sebesar Rp 4 miliar. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Global Daya bisa menjadi subkontraktor. Menurut JPU, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama Rp 2 miliar diserahkan langsung kepada Choel Mallarangeng. Tahap kedua sebesar Rp 1,5 miliar diserahkan kepada Choel Mallarangeng melalui Wafid Muharam. Tahap ketiga sebesar Rp 500 juta diserahkan kepada Choel Mallarangeng melalui Mohammad Fakhruddin. Perbuatan Andi dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Andi terancam 20 tahun penjara. (gil/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: