Persetujuan Tiga Raperda Jelang AMJ DPRD Gagal Lagi
SANTAI. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi ST MSi didampingi Pj Bupati Cirebon Drs Wahyu Mijaya MSi saat menanggapi gagalnya tiga kali persetujuan tiga raperda menjadi perda.-Samsul Huda-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Paripurna persetujuan tiga raperda jelang akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2029-2024 gagal lagi. Gagalnya persetujan ini sudah ketiga kalinya.
Salah satu perda yang gagal disetujui DPRD itu adalah perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2045 di DPRD Kabupaten Cirebon. Alasannya, lagi-lagi tak memenuhi qurom. Padahal, persetujuan RTRW itu bagian penting dalam pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi mengatakan, Raperda RTRW pada prinsipnya tinggal proses persetujuan saja. Namun, rapat paripurna persetujan yang sudah tiga kali digelarnya ini selalu tidak memenuhi quorum. Padahal, tahapannya tnggal selangkah lagi. Persetujuan dan pengesahan.
"Kalaupun seandainya Raperda RTRW ini tidak juga disahkan hingga dua bulan kedepan. Maka, proses ini akan ditarik Kementerian seperti Kota Cirebon. Artinya, perda RTRW akan otomatis berlaku," kata Luthfi, usai rapat paripurna, Jumat 13 September 2024.
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Akan Bangun Stadion Bola di Timur
Selain raperda RTRW yang harusnya disahkan pada Jumat kemarin, ada dua Raperda lagi yang mesti disahkan yakni, Raperda bantuan hukum bagi orang miskin dan Raperda pemajuan kebudayaan. "Ya mudah-mudahan di anggota DPRD yang akan dilantik, Selasa 17 September 2024 nanti, setelah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tiga raperda itu bisa segera disahkan," terang Luthfi.
Ia menegaskan, kaitan dengan RTRW sudah tidak bisa dibahas ulang. Sebab lintas sektoral (linsek) nya sudah turun. "Gak bisa diutak Atik nih barang. Sudah dikunci sama provinsi. Jadi dewan baru ga bisa bongkar itu barang. Tinggal paripurna persetujuan saja," ungkapnya.
Menurutnya, RTRW ini turunannya banyak. Sebut saja salah satunya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dan perlu diketahui bahwa RTRW Kabupaten Cirebon ini 80 persen mengikuti kebijakan atau regulasi yang dikembangkan oleh pemerintah pemerintah pusat.
"RTRW ini semuanya menyangkut kebijakan nasional yang harus diamankan, demikian juga terkait dengan kebijakan provinsi terkait tata ruang wilayah," terang Luthfi.
BACA JUGA:Makyus, Sensasi Makan Seafood Batok Kelapa
Alasannya, pembangunan di Cirebon dengan pembangunan Jawa Barat dan pembangunan nasional itu dalam satu gerak langkah yang sama, mungkin ada penyempurnaan 20 persen. "Nah kita ingin pastikan pergerakan orang, pergerakan barang, pergerakan industri efektif di Kabupaten Cirebon. Penyempurna pergerakan itu yang akan kita gunakan di dalam perda RTRW," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Eryati mengatakan, harusnya tiga raperda seperti RTRW, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan pemajuan kebudayaan, tinggal persetujuan dan pengesahan saja. Hanya saja, selalu tidak memenuhi quorum.
"Sudah dua paripurna tidak memenuhi kuorum. Jadi belum disahkan. Rabu 11 September kemarin, gagal lagi. Jadi sudah dua kali. Gagal yang pertama tanggal 4 September. Batal, rupanya tidak kuorum. Termasuk paripurna yang terkahir pada Jumat 13 September 2024 tiga hari sebelum AMJ DPRD periode 2019-2024 berakhir," pungkasnya. (sam).
BACA JUGA:Nelangsa Nelayan Desa Citemu Kala Harga Rajungan Anjlok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: