Awas! Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api akan Ditilang Polisi

Awas! Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api akan Ditilang Polisi

PT KAI Daops 3 Cirebon dan Satlantas Polres Cirebon Kota menggelar sosialisasi penerapan tilang bagi penerobos pintu perlintasan, Rabu (18/9/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Masih dalam rangkaian peringati HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri, PT KAI Daop 3 Cirebon menggelar Sosialisasi Keselamatan di perlintasan sebidang Jl Slamet Riyadi (Krucuk), Kota Cirebon, Rabu (18/9/2024).

Kegiatan yang melibatkan petugas dari PT KAI Daop 3 Cirebon, Satlantas Polres Cirebon Kota dan komunitas pencinta kereta api membentangkan spanduk bertuliskan imbau kepada pengendara bermotor.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul menjelaskan, kolaborasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan serta kesadaran masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang.

"Meski berbagai upaya telah dilakukan, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih sering terjadi. Oleh karena itu, sebagai langkah tegas untuk meningkatkan keamanan, PT KAI dan Korlantas Polri akan menerapkan penegakan hukum berupa tilang bagi para pelanggar aturan lalu lintas di perlintasan sebidang,"jelasnya.

BACA JUGA:Setelah Bandung, Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Kabupaten Garut

Rokhmad menyebutkan, saat ini di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74, dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak  82 perlintasan.

"KAI menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Selama Januari-September 2024 masih banyak terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan adanya korban. Hal ini selain membahayakan pengguna jalan, juga sangat membahayakan perjalanan kereta api,"sebutnya.

Rokhmad mengimbau kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.

"Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib (Polantas) sesuai aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA:Penyebab Gempa Kabupaten Bandung Aktivitas Sesar Garsela, Sesar Paling Aktif di Jawa Barat

Pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,”pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: