Dua Orang Pengedar Obat Keras Terbatas Ditangkap Polresta Cirebon, Segini BB yang Diamankan

Dua Orang Pengedar Obat Keras Terbatas Ditangkap Polresta Cirebon, Segini BB yang Diamankan

Polresta Cirebon amankan pengedar obat keras terbatas (OKT).-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial NY (29) dan SH (25) di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Rabu 18 September 2024 sekira pukul 11.50 WIB.

BACA JUGA:Tampil di Panggung Pestapora, SBY Nyanyikan Lagu Milik Coldplay

BACA JUGA:Penerapan Pembatasan BBM Bersubsidi Per 1 Oktober 2024 Mendatang Masih Dalam Kajian

BACA JUGA:Karyawan Agen PPOB Diserang OTK Pakai Parang Saat Sholat Jumat

BACA JUGA:Lagi, Bencana Kebakaran Landa Kabupaten Cirebon, Kali Warga Dawuan Tengahtani Jadi Korban

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari tangan NY dan SH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diantaranya, 506 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 21 ribu, 2 unit handphone, kantong plastik, dompet dan lainnya.

BACA JUGA:Jelang Penutupan, Jawa Barat Wujudkan Hattrick Juara Umum PON

BACA JUGA:Manfaat Kopi Jika Dicampur dengan Lemon

BACA JUGA:Perdana, Motor Listrik Honda Resmi Dukung MotoGP Mandalika

BACA JUGA:Radar Cirebon Raih Penghargaan SPS Media Brand Awards 2024 Kategori Media lokal Terbaik

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NY dan SH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH, Jumat 9 September 2024.

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Kandang Ternak Milik Warga Cipeujeuh Wetan

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Jakarta Ajak Masyarakat Aktif Peduli Sampah Melalui Edukasi Kreatif

BACA JUGA:Siswi Disabilitas Sekolah Polwan Bergelar Sarjana Psikologi IPK Cumlaude

BACA JUGA:DPPKBP3A Sebut Kasus Perceraian Kabupaten Cirebon Peringkat Kelima di Jawa Barat

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti untuk memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:MLB NU Pasca Pelantikan Presiden Terpilih, Kapolresta Cirebon Sambangi KH Imam Jazuli

BACA JUGA:MyTelkomsel Super App Beri Kemudahan Transaksi dan Tingkatkan Gaya Hidup Digital

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase