Pendaftaran Masih Dibuka, Inilah Lama Masa Kerja KPPS di Pilkada 2024
Sesuai dengan Peraturan KPU, pendaftaran KPPS masih berlangsung. Ilustrasi foto:-Istimewa-
RADARCIREBON.COM – Tidak perlu khawatir bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Pasalnya, pendaftaran sebagai anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS)untuk Pilkada 2024 masih dibuka hingga 28 September 2024 mendatang.
Adapun, seleksi pendaftaran anggota KPPS ini dapat diikuti secara daring lewat tautan https://siakba.kpu.go.id/ atau bisa juga luring melalui kelurahaan masing-masing.
BACA JUGA:Kuasa Hukum NSA Penuhi Panggilan Propam Polda Jabar: Kami Punya Bukti Transfer
BACA JUGA:Honorer Yang Sabar ya! Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024 Ditunda
BACA JUGA:Sekda Jabar Harap PKA Cetak ASN Jadi Pemimpin Perubahan
Seperti yang diketahui, KPPS ini adalah suatu kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat Kabupaten/Kota unutk melaksanakan pemungutan suara. Untuk wilayah kerjanya pun berkedudukan di TPS sesuai yang diatur PPS.
Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, telah dijelaskan bila KPPS ini dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari atau 2 minggu sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Setelah itu, kelompok ini akan dibubarkan paling lambat 1 atau 2 bulan usai pemungutan suara selesai atau jika adanya kejadian khusus.
BACA JUGA:Lantik Taruna-Taruni SMKN 1 Mundu, Inilah Pesan yang Disampaikan Pj Bupati Cirebon
BACA JUGA:Dani Mardani, Cawalkot Santri yang Dukung Penuh HSN
BACA JUGA:Jabar Juara Hattrick PON, Bey Machmudin Sambut Kedatangan Para Atlet dan Official
Kemudian, kapan dan berapa lama masa kerja anggota KPPS untuk Pilkada 2024?
Berdasarkan Keputussan KPU Nomor 475 Tahun 2024 mengenai jadwal pembentukan KPPS, untuk masa kerja tim yang ada di TPS ini kurang lebih selama 1 bulan.
Masa kerjanya terhitung sejak tanggal 7 November 2024 setelah resmi dilantik dan berakhir pada 8 Desember 2024.
Meski harus dibubarkan paling lambat sebulan setelah pemilihan, masa kerja KPPS bisa diperpanjang apabila terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, pemilihan susulan atau pemilihan lanjutan.
BACA JUGA:Hari Kedua Kampanye, Suhendrik Sapa Warga Kesambi Kota Cirebon
BACA JUGA:Beli Uang Palsu Rp25 Juta, AT dan SA Ditangkap Polsek Gempol
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
Walau hanya bekerja selama 1 bulan, anggota KPPS ini akan mendapatkan gaji.
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 gaji anggota KPPS telah diatur sebagai berikut:
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Perlu diketahui bahwa besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024 di atas termasuk dengan honorarium selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase