Pemajuan Kebudayaan dan Riparkab Bakal Ada Payung Hukumnya

Pemajuan Kebudayaan dan Riparkab Bakal Ada Payung Hukumnya

Rapat Disbudpar dan Camat Se-Kabupaten Cirebon terkait Desa Wisata.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seluruh Camat di wilayah Kabupaten Cirebon melaksanakan rapat kordinasi di kantor Dinas Budaya dan Pariwisata (Dibudpar) Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Selasa (24/9). Rapat itu, membahas tentang Desa Wisata dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemajuan Kebudayaan.

Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon Abraham Mohammad mengatakan, penerapan hasil dari Raperda tentang pemajuan Kebudayaan dan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisatan Kabupaten (Ripparkab) Cirebon bakal ada payung hukumnya.  Khususnya berkaitan dengan pariwisata.

"Ripparkab nanti tinggal ketok palu saja oleh Dewan. Berkaitan dengan ekonomi kerakyatan, nanti adanya di Pokdarwis yang dikelola oleh BUMDes," katanya.

Katanya, Desa Wisata ada dua macam, yakni sesuai dengan kekayaan alamnya seperti wisata Banyu Panas Gompol, karena ada air panas dari belerang untuk pengobatan. Terus ada Batu Lawang Desa Cupang yang viewnya terlihat bagus.

BACA JUGA:Caravan Epson: Dorong Edukasi Printer Perkantoran Ramah Lingkungan dengan Mobilitas Maksimal

Kemudian ada pula Desa Wisata yang diciptakan dan dikembangkan sendiri, seperti wisata di Desa Suranenggala.  "Desa Wisata diciptakan sendiri ini, Kita juga bisa melihat atau studi tiru dengan daerah Jawa Tengah atau Jawa Timur seperti di Malang. Yang tadinya sawah biasa tapi bisa menjadi objek wisata," terangnya.

Ada pun support yang diberikan Pemkab Cirebon untuk Desa Wisata, adalah untuk Pokdarwisnya dari DPMD, yang kemudian konsep wisatanya dari Disbudpar, sementara yang mengeluarkan anggaran pun dari BKAD Kabupaten Cirebon.

Artinya ada tiga Dinas yang akan menaungi Desa Wisata. "Cukup lumayan untuk penganggarannya, ya  bisa untuk mengembangkan Desa Wisata. Selain itu, juga desanya sendiri itu punya aset dari ADD maupun DD," jelasnya.

Selain itu, Abraham juga membahas terkait mandatory kegiatan pada Kecamatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), terutama anggaran pagu Indikatif kewilayahan (PIK). Pihak berharap mandatory itu pun bisa dimaksimalkan.

BACA JUGA:Peran Pendakwah Muda di Era Modernisasi, Pemkot Cirebon dan BKPRMI Siap Cetak Generasi Islam Berkarakter

"Masalah penganggaran mandatory itu cikal bakalnya dari Balitbangda, nanti ada tiga Penganggaran yaitu dari Pokok Pikiran (Pokir), Pagu Indikatif Sektoral (PIS), dan pugu Indikatif kewilayahan (PIK) untuk kewilayahan, itu ada di Kecamatan dan kita sebagai monev monitoring," jelasnya.

Diakhir kegiatan, Abraham juga mengajak kepada pihak Kecamatan agar menyampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing untuk ikut memanfaatkan adanya pengobatan gratis untuk 3.000 orang di Stadion Ranggajati, pada tanggal 5 Oktober 2024, mendatang.

"Tolong kalau bisa ini dimanfaatkan secara maksimal oleh para Camat dan  kepala desa untuk mensosialisasikan di tingkat desa. Silahkan, tidak dipungut biaya alias gratis. Malah khusus Jompo dikasih beras oleh saya," katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: