Masih Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan di Kota Cirebon, Subagja: Tidak Boleh dengan Alasan Apapun!

Masih Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan di Kota Cirebon, Subagja: Tidak Boleh dengan Alasan Apapun!

Anggota DPRD Kota Cirebon, Subagja. -Istimewa-Radar Cirebon

RADAR CIREBON - Anggota DPRD Kota Cirebon, Subagja, menyoroti masih adanya penahanan ijazah oleh pihak sekolah dan sejumlah perusahaan di Kota Cirebon.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini banyak menerima laporan dari para pekerja maupun siswa terkait penahanan ijazah tersebut.

Dampaknya, kata Subagja, dirasakan langsung oleh mantan karyawan yang ijazahnya ditahan.

"Selama ini masih banyak mantan karyawan salah satu perusahaan di Kota Cirebon yang naskahnya ditahan oleh pihak manajemen perusahaan tersebut," Subagja, Senin 30 September 2024.

BACA JUGA:Komentar Shin Tae-yong Soal Jens Raven, Belum Layak Promosi ke Timnas Senior?

"Selain itu juga masih banyak pula sekolah-sekolah negeri baik SMP maupun SMA Kota Cirebon yang juga menahan izasah siswa yang sudah lulus. Ini yang banyak saya terima laporannya dari masyarakat," imbuhnya.

Subagja menegaskan, perusahaan maupun sekolah tidak boleh menahan ijazah.

"Ijazah adalah dokumen negara, maka itu sebuah perusahaan atau sekolah tidak boleh menahan izasah dengan alasan apapun. Izasah itu harus dikembalikan atau diberikan kepada yang berhak (siswa atau karyawan)," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Bagja ini menegaskan, bahwa perlu mencari solusi agar pihak perusahaan maupun sekolah tidak menahan izasah.

BACA JUGA:Begini Pengakuan Atang, Warga yang Nekat Buang Sampah di Kantor Bupati Kuningan

"Harus bisa mencari solusi bersama. pihak sekolah juga diminta lebih fleksibel terhadap siswa, jangan dipukul rata. Sebab, setiap siswa memiliki kondisi berbeda. Begitupun di perusahaan, jika karyawannya bermasalah laporkan saja ke pihak berwajib jangan menahan izasahnya," katanya.

Subagja menyebutkan, perusahaan yang menahan ijazah pekerja, bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang bentuknya bisa dipidana.

“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak kepolisian bisa dapat turun ke lapangan untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh perusahaan di Kota Cirebon agar tidak menahan ijazah para pekerja karena ini merupakan suatu pelangaran,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: