Maling Motor di Bobos Cirebon Berhasil Ditangkap, Ternyata Berasal dari Daerah Ini

Maling Motor di Bobos Cirebon Berhasil Ditangkap, Ternyata Berasal dari Daerah Ini

Maling motor inisial KR (52) dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi (kiri). Foto kanan, korban dan sepeda motor yang hendak dicuri pelaku. -Istimewa -Radar Cirebon

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan seperangkat alat berupa kuci T sebagai alat untuk melakukan pencurian. 

Kapolresta Cirebon juga mengamankan barang bukti berupa handphone, jam tangan, sabuk, topi, dompet, sarung tangan, slayer, kunci leter T, sepeda motor dan lainnya. 

Hingga kini tersangka dan seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka curanmor tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: