Kemendikbudristek Perketat Aturan Pemberian Gelar Kehormatan Honoris Causa

Kemendikbudristek Perketat Aturan Pemberian Gelar Kehormatan Honoris Causa

Aturan baru tentang pemberian gelar kehormatan honoris Causa.-Dokumen -radarcirebon.com

"Sekarang prosesnya bahwa profesor kehormatan hanya dapat diangkat oleh perguruan tinggi yang telah memiliki profesor atau guru besar."

"Juga tim penilai untuk mengangkat profesor kehormatan ini akan melibatkan paling sedikit 5 profesor dengan paling sedikit 3 diantaranya profesor dari perguruan tinggi lain," imbuhnya 

BACA JUGA:Ada Vaksin Rabies Gratis dari DKP3 Kota Cirebon, Pet Parents Pegambiran Harmoni Merasa Terbantu

BACA JUGA:Martabak Legit Group Buka Gerai Baru di Cirebon, Banyak Pilihan Rasa dan Topping Berlimpah.

BACA JUGA:KAI Menyayangkan Tindakan Sopir Truk Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Yang Sudah Tertutup

Menurutnya, hal ini memberikan ruang bagi komunitas dari para profesor.

"Ini untuk memberikan ruang acknowledgement bagi komunitas dari profesor yang diusung atau diusulkan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase