Kasus Vina Cirebon 2016 Diyakini Bukan Pembunuhan, Alibi Terpidana Sudirman Didukung Saksi
Kasus Vina Cirebon yang terjadi di tahun 2016 diyakini bukan pembunuhan. Kuasa hukum terpidana yang mengajukan PK, Otto Hasibuan memberikan keterangan kepada wartawan.-Dedi Haryadi-Radar Cirebon
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa dari keterangan para saksi di TKP menyatakan bahwa tidak ada terjadi pembunuhan dan pemerkosaan.
"Jadi sudah jelas, disimpulkan oleh kita bahwa dengan adanya sidang pemeriksaan setempat ini, tidak ada satupun saksi yang melihat adanya pembunuhan," katanya.
Menurut dia, saat persidangan setempat ada saksi yang menyatakan terjadi kecelakaan di Jembatan Tol Talun.
"Yang ada adalah beberapa saksi melihat terjadinya kecelakaan, antara lain Ismail dan Adi Hariadi," tutur Otto Hasibuan di Jembatan Tol Talun.
BACA JUGA:Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Saksi Ahli Azmi Syahputra Bicara Soal Peradilan Sesat
Bahkan, saksi Oki yang membalikkan mayat korban tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: