Ribuan Produk Pangan Rumah Tangga Belum Tersertifikasi
KUNINGAN - Beban Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kuningan dalam hal sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT), masih cukup berat. Dari enam ribu IRT yang bergerak di bidang pangan, baru sekitar dua ribu yang telah mengantongi SPP-IRT. “Betul, itu PR (pekerjaan rumah, red) buat kita,” aku Kepala Disperindag Kuningan, Ucu Suryana MSi, didampingi Kabid Perdagangan Erwin Irawan, di kantornya kepada Radar, Jumat (14/3). Ucu berkomitmen untuk lebih gencar memberikan sosialisasi agar seluruh industry kecil menengah (IKM) bisa segera mendapat SPP-IRT. Diakuinya, SPP-IRT itu sangat penting. Dasar hukumnya ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Karena itu pihaknya bertekad untuk mengakselerasi proses sertifikasi IRT yang produknya berupa pangan. Tapi proses sertifikasi harus dilakukan secara bertahap. “Potensi IRT kita ini cukup banyak. Atau mencapai sekitar enam ribu. Sampai sekarang kan baru dua ribu tersertifikasi. Untuk sisanya yang masih banyak, tidak bisa serempat disertifikasi. Tapi secara bertahap,” katanya. Dijelaskannya, proses sertifikasi pangan IRT bertujuan untuk memastikan proses pengolahan pangan yang dilakukan IRT sudah higienis dan bermutu. Tidak hanya prosesnya, bahan baku pangannya juga dicek agar benar-benar aman dikonsumsi. “Jadi kalau produk pangannya bergizi serta bermutu tentu akan meningkatkan kecerdasan masyarakat. Sehingga pada akhirnya, akan ikut menciptakan SDM Kuningan yang berkualitas,” tandasnya. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: