Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tambah Hukuman Ammar Zoni
Ammar Zoni ketika ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Foto:-Jpnn.com-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Bukannya mendapatkan keringanan hukuman, Ammar Zoni malah mendapat hukuman tambahan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hukuman Ammar yang semula tiga tahun penjara kini diperberat menjadi empat tahun, serta denda sebesar Rp 800 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta," bunyi putusan dari Pengadilan Tinggi, Jumat 8 November 2024.
BACA JUGA:Deklarasi Dukungan, Partai Ummat Yakin ASIH Bisa Wujudkan Jabar Adil dan Makmur
BACA JUGA:Paslon BERES Bakal Hadapi Debat Kedua Pilkada Kota Cirebon, Begini Kata Suhendrik
BACA JUGA:Hormati Pahlawan, Prabowo Letakkan Bunga di Monumen Pahlawan Rakyat Tiananmen
BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir Telat Bayar Listrik ada Brimo Bayar Kapan Saja lewat Handphone
Bila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan tambahan tiga bulan penjara.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut bunyi putusan tersebut.
BACA JUGA:Peluang Menjanjikan jadi Agen BRILink di Lubuklinggau
BACA JUGA:Kelola Uang Makin Mudah dengan Fitur Atur Limit Transaksi Kartu Debit di BRImo!
BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan bahwa kliennya sudah mengetahui putusan tersebut.
Keputusan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak Ammar Zoni, meskipun mereka menyadari langkah JPU untuk membawa kasus ini ke tingkat kasasi.
BACA JUGA:Malas Isi E-toll, Brimo Jadi Solusi
BACA JUGA:5 Cara Mudah Menghilangkan Iklan di HP Anda!
BACA JUGA:Teknologi Makin Canggih, Bisa Edit Video Pake Ai? Editor Wajib Tau!
Tim hukum Ammar pun akan menyiapkan kontra memori kasasi untuk merespons tindakan JPU.
Diketahui, ini ketiga kalinya Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Pada 12 Januari 2023, dia diamankan polisi di Apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase