Kasus Pencabulan di Kuningan, Pria 38 Tahun Rudapaksa Cucu Tiri usai Nikahi Nenek Korban

Kasus Pencabulan di Kuningan, Pria 38 Tahun Rudapaksa Cucu Tiri usai Nikahi Nenek Korban

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa. Foto: -Andre Mahardika-Radarcirebon.com

Sementara itu, ibu korban bekerja di Taiwan sebagai TKI. Sedangkan ayahnya bekerja di Jakarta. Menurut Kasatreskrim pelaku kerap memandikan korban ketika di rumah.

"Berawal dari cucunya dititipkan oleh orang tuanya untuk dirawat oleh nenek dan kakek tirinya. Dengan modus secara diam-diam dan tersembunyi dan tidak diketahui oleh neneknya (istri pelaku) itu melakukan perbuatannya," jelas Kasatreskrim.

BACA JUGA:Anies Baswedan Doakan Kemenangan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie di Jawa Barat

BACA JUGA:Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perpanjangan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Tidakan bejat dilakukan sebanyak dua kali. Hasil visum menunjukan terjadinya kemerahan di dinding alat vital korban.

AKP Putu menuturkan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menjerat tersangka.

"Kita tidak mengejar pengakuan ya, kita sudah mendapatkan alat bukti,” katanya. 

“Ada dua alat bukti yaitu keterangan saksi, kemudian ada keterangan surat hasil psikolog korban, kemudian keterangan ahli psikolog, kita sudah dapatkan. Sehingga, kita rangkum menjadi kesatuan dan bisa kita tetapkan jadi tersangka," pungkas Putu.

Untuk diketahui, kasus pencabulan ketika ayah korban ingin bertemu anaknya. Kemudian oleh sang nenek, korban dibawa ke Jakarta.

Kepada ayahnya korban mengaku sakit saat buang air kecil lalu korban menceritakan perbuatan bejat pelaku.

Ayah korban akhirnya melapor ke Unit PPA Polres Kuningan. Berbekal laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Tersangka A kin sudah ditahan di Mapolres Kuningan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: