Polisi Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

Polisi Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

CIREBON – Satuan reserse Kriminal Mapolsek Gegesik dalam sepekan ini berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk dan dua jeriken minuman keras jenis tuak. Penemuan barang haram itu, saat operasi di beberapa warung kecil yang ada di wilayah hukum Polsek Gegesik, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan data yang dihimpun Radar menyebutkan, ratusan minuman keras berbagai merk dan dua dirigen minuman keras jenis tuak tersebut, disita dari tangan pemilik warung yang kerap menjualbelikan minuman keras di lingkungannya. Warung-warung yang dijadikan target penggeledahan di antaranya, warung milik Ndut (49), Usmadi (45) dan Waniah (42). Mereka adalah warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, yang selama ini kerap meresahkan lingkungannya. Warung-warung mereka digeledah dan didapati beberapa minuman keras berbagai merk. Setelah beberapa anggota menyita minuman tersebut, pihaknya langsung menyita minuman keras tersebut untuk digunakan sebegai barang bukti berupa ratusan minuman keras. Sementara pemilik warung dimintai keterangan guna membertanggungjawabkan perilakunya. Pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah terhadap aktivitas warga yang keluar masuk ke warung tersebut. Bahkan tidak jarang mereka yang membuat keresahan di lingkungannya, melakukan tindakan criminal. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap beberapa warung yang diduga melakukan kekerasan tersebut. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema melalui Kapolsek Gegesik AKP Indra SH membenarkan adanya penyitaan minuman keras dari berbagai warung. Pihaknya senagaja melakukan razia dalam rangka menghadapi pemilu legislatif sekaligus antisipasi tindakan kriminal di lingkungan hukum polsek. Pihaknya juga berhasil mengamankan ratusan minuman keras beberapa merek minuman keras jenis Asoka, anggur cap orang tua, gingseng dan dua dirigen minuman keras jenis tuak. ”Untuk pemilik warung akan dikenakan sanksi berupa sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sumber atau dikenakan denda,” ujarnya kepada Radar saat gelar perkara di ruangan Mapolsek Gegesik, Kamis (20/3) 14.00 WIB. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: