Pj Bupati dan Forkompinda Kuningan Jelaskan Alasan Larang Jalsah Salanah Dihadapan Komnas HAM

Pj Bupati dan Forkompinda Kuningan Jelaskan Alasan Larang Jalsah Salanah Dihadapan Komnas HAM

Penjabat (Pj) Bupati, Forkopimda, perwakilan Kemenag, MUI dan jajaran pejabat di Kabupaten Kuningan penuhi undangan Komnas HAM guna menjelaskan terkait adanya larangan Jalsah Salanah JAI di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana beberapa waktu lalu.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Dandim menuturkan bahwa seharusnya dalam melakukan even yang cukup besar memerlukan perencanaan dan koordinasi yang matang oleh seluruh unsur.

Pada kesempatan yang sama Pj Bupati Kuningan menjelaskan bahwa pemberitahuan tersebut hanya disampaikan secara lisan kepada Camat Jalaksana.

Kegiatan yang akan dilakukan tersebut berbarengan dengan proses perhitungan dan penetapan hasil Pilkada tingkat Kabupaten Kuningan. 

BACA JUGA:BMKG Sampaikan Peringatan Soal Cuaca Ekstrem Melanda Sejumlah Wilayah Ini

BACA JUGA:Pasien Penyakit Paru Tidak Perlu Disuntik Lagi, Cukup Minum Obat

Terlebih kegiatan tersebut melibatkan massa yang besar dari seluruh penjuru Indonesia.

“Kami tidak melihat masalah larangan beragama atau keyakinannya, karena setiap tahun pun kegiatan tersebut masih dilakukan namun sifatnya internal."

"Namun melihat situasi dan kondisi yang berkembang di Kabupaten Kuningan, baik masih dalam tahap Pilkada serentak tahun 2024 maupun informasi yang diterima mengenai kegiatan Jalsah Salanah dapat menyebabkan kondusifitas terganggu."

"Oleh karena itu, Forkopimda mengambil langkah persuasif untuk membatalkan penyelenggaraan kegiatan tersebut," ungkap Agus Toyib.

“Sehingga ketua pengurus jamaah Manislor menyampaikan surat nomor 065/ketua/XII/2024, tanggal 6 Desember 2024 kepada Pj Bupati Kuningan tentang pembatalan kegiatan Jalsah Salanah tahun 2024," lanjut Agus Toyib.

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual: Kronologi Versi Mahmud Jawa, SPG Rokok Terima Uang Lalu Ngajak Karaoke

BACA JUGA:Ingin Mencari Bulan yang Baik untuk Menikah? Inilah 5 Pilihan Bulan Terbaik untuk Menikah Menurut Islam

Komnas HAM mengapresiasi langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan dan forkopimda dalam menjaga kondusifitas. 

Pemanggilan pemkab dan forkopimda ke komnas HAM sendiri yaitu untuk dimintai keterangan yang nanti akan dijadikan dasar pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menjaga kondusifitas di daerah Kabupaten Kuningan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase