Gagahi ABG, 2 Pemuda Pengangguran Diringkus Polisi

Gagahi ABG, 2 Pemuda Pengangguran Diringkus Polisi

KUNINGAN - Petualangan dua pemuda, Sodikin (23) dan Amran (23), yang diduga mencabuli Delima (nama samara), harus berakhir di dalam penjara. Kedua pemuda asal Desa Cengal, Kecamatan Japara, itu diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Kuningan di rumahnya, Jumat (21/3). Polisi tengah memeriksa kedua tersangka dan juga sudah melakukan visum korban yang masih berusia 14 tahun itu. “Saat ini korban masih depresi dan belum bisa dimintai keterangan. Namun, kami berhasil menangkap kedua pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban yang tak terima Delima dicabuli kedua pemuda tersebut,\" kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Real Mahendra, melalui Kanit PPA Aipda Dahroji kepada awak media, kemarin (21/3). Aksi pencabulan itu berawal dari ajakan para pelaku yang membujuk korban untuk ikut jalan-jalan. Korban yang merupakan tetangga desa dengan pelaku dijemput di rumahnya sekitar pukul 20.00 malam. Kemudian oleh pelaku korban diajak ke hotel yang berada di kawasan Sangkanurip. Di lokasi tersebut, kedua pelaku melancarkan aksinya secara bergiliran. \"Korban dijemput oleh Sodikin di rumahnya, dalam perjalanan Amran pelaku lainnya menyusul dengan menggunakan sepeda motor menuju kamar hotel. Di sana kedua pelaku melakukan aksi bejatnya secara bergantian,” terang Dahroji. Setelah disetubuhi secara bergiliran, lanjut Dahroji, keesokan harinya sekitar pukul 05.00 pagi, korban diantarkan pelaku ke rumahnya, namun diturunkan di jalan desa setempat. Setelah sampai di rumah dengan wajah dan pakaian kusut sambil menangis, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang tuanya. Sontak pengakuan Delima membuat kedua orang tuanya naik pitam. Tanpa pikir panjang, orang tua Delima melaporkan perbuatan Sodikin dan Amran kepada polisi. \"Setelah mendapat laporan itu kita langsung melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus para pelaku di kediamannya masing-masing,\" katanya. Hingga saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan. \"Kedua pelaku sudah ditahan, mereka akan dikenakan Pasal 81 junto 82 UU No 23, tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara,\" tukasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: