Polisi Tangkap Tukang Becak Pengedar Togel

Polisi Tangkap  Tukang Becak  Pengedar Togel

INDRAMAYU - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu kembali berhasil mengamankan seorang pengecer kupon judi togel. Kali ini, jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berhasil menangkap Dak (36), warga Desa Sleman Lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu. Pria yang berprofesi sebagai tukang becak itu, digelandang petugas kepolisian lantaran berperan sebagai pengecer kupon togel berjenis Hongkong di kampungnya. Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putera, didampingi Kanit PPA Aiptu Dwi Hartati menerangkan, keberhasilan mengamankan tersangka bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang menyebutkan bila warga di sekitar kediaman Dak, merasa resah akibat aktivitas perjudian yang dilakoni tersangka. Polisi yang ketika itu tengah melakukan patroli rutin, kemudian bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat itu dengan melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, tersangka pun berhasil diringkus dalam sebuah penggerebekan. \"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka, antara lain berupa buku kupon judi togel sebanyak dua buah, satu unit telepon genggam yang dipergunakan tersangka untuk mengkomunikasikan nomor judi pasangannya, serta alat tulis dan uang taruhan sejumlah Rp72 ribu,\" sebutnya, Sabtu (22/3). Tersangka berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di kediamannya. Polisi yang melakukan penyamaran sebagai pemasang judi, berhasil mengelabui tersangka. Dak berhasil diamankan saat tengah merekap nomor-nomor togel pasangan bersama barang bukti yang berada di tangannya. Ia pun tak lagi bisa mengelak dan mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Ia berdalih bahwa profesi ganda yang dilakoninya itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Bersama barang bukti tersebut, Dak lalu digelandang ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan. Ia pun kini telah mendekam di balik jeruji besi mapolres setempat. \"Kepada tersangka, akan kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,\" tandasnya. (cip) FOTO: CIPYADI/RADAR INDRAMAYU BARANG BUKTI. Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Wisnu Perdana Putera menunjukkan barang bukti penangkapan judi togel yang melibatkan tukang becak, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: