Dugaan Korupsi bjb Syariah Sumber Cirebon, Kubu J Melawan, Sebut Ada Tekanan dan Dikorbankan
Pendamping hukum J, Erna (tengah) bersama rekannya Jimmy (kanan) menemukan fakta baru dari pengakuan istri J dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan Stand By Loan oleh KCP bjb Syariah Sumber.-Samsul Huda-Radarcirebon.com
Di tengah perjalanan, Erna masuk mendampingi J. Dari situ lah sejumlah kejanggalan mual tercium.
Menurut Erna kepada dirinya J memberikan keterangan yang sebenarnya, yang berbeda dengan keterangan sebelumnya kepada penyidik.
BACA JUGA:Apakah Bisa Kaya Raya Melalui Passive Income? Simak Nih 6 Tips Membangun Passive Income
BACA JUGA:Jelang Nataru KAI Daop 3 Cirebon Pastikan Kesiapan Pengamanan dan Pelayanan Penumpang
Dalam pengakuan J kepada Erna dikatakan, bahwa ketika itu J disuruh mengerjakan dokumen yang sebetulnya sudah lengkap.
Kejanggalan lainnya, kata Erna, pihak bjb justru memprotes pengakuan jujur J yang terbaru.
“Pihak bjb komplain dan mengatakan kenapa J harus jujur memberikan keterangan sampai banyak pihak yang kembali diperiksa. Awalnya J menolak kita dampingi, karena mendapatkan tekanan dari pihak bjb," ungkapnya.
Kejanggalan lainnya, lanjut Erna, kenapa hanya J dan Kepala KCP bjb Syariah saja yang menjadi tersangka.
Sementara di bawah kepala kantor ada manajer operasional yang pasti mengatahui alur jalur fasilitas pembiayaan Stand By Loan itu.
“Walaupun posisi J sebagai AO langsung ke kepala kantor, namun ada manajer operasional. Intinya kami melihat posisi J sebagai orang yang dikorbankan, mungkin untuk menyelamatkan beberapa pihak di bjb Syariah Sumber. Toh pengakuan istrinya, J tidak punya apa-apa dan tidak pernah meminta fee apapun ke nasabah," papar Erna didampingi rekannya sesama tim hukum, Jimmy.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand By Loan oleh PT bjb Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber kepada CV. Nadzif.
Masing masing tersangka berinisial MBI, AB, dan J. Tersangka MBI merupakan Direktur Utama PT. Nadzif Putra. Sementara AB merupakan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu bjb Syariah Sumber sejak tahun 2013 sampai tahun 2015. Sedangkan tersangka J, adalah Account Officer BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber.
Kajari Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan saat tersangka MBI bersama tersangka AB, mengkondisikan pekerjaan PT. Nadzif Putra.
"PT. Nadzif ini mempunyai proyek pekerjaan pembangunan gedung pasca sarjana dan ruang rektoriat Universitas Wiralodra Indramayu. Selain itu, ada juga pekerjaan CV. Pagoda Utama Jaya Sakti yang menggarap pembangunan kandang ternak," kata Yudhi saat konferensi pers, Selasa (26/11/2024).
Ironisnya, pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Pagoda Utama Jaya Sakti, seolah-olah dikerjakan oleh CV. Nadzif yang dikendalikan tersangka MBI. Tujuannya, untuk mengajukan fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement atau Stand By Loan di bjb Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: