Warga Panjalin Kidul Majalengka Minta Pengelolaan Pasar Prapatan Dikembalikan ke Desa

Warga Panjalin Kidul Majalengka Minta Pengelolaan Pasar Prapatan Dikembalikan ke Desa

Belasan forum RT, RW, LPM, dan lembaga desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, mempertanyakan pengelolaan pasar Prapatan di kantor pasar tersebut pada Senin, 23 Desember 2024.-Ono Cahyono-Radarcirebon.com

"Artinya, kami meminta agar pengelolaan pasar desa yang diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka sejak tahun 1995 dikembalikan lagi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Panjalin Kidul, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Toto.

Yudi, perwakilan dari Forum RT/RW Desa Panjalin Kidul lainnya, mempertanyakan regulasi terkait hal tersebut.

BACA JUGA:Pemerintah Belum Bahas Kriteria Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Artinya?

BACA JUGA:Polres Ciko Gandeng BNN Razia Tempat Hiburan Malam Jelang Nataru, Ini Hasilnya

"Kami ingin semua pihak mendukung untuk kesejahteraan masyarakat Panjalin Kidul. Keberadaan dana sharing ini penting untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, kami juga mempertanyakan terkait bagi hasil 10 persen kontribusi yang seharusnya ada untuk Pemdes," imbuh Yudi.

Di sisi lain, Nana Supriatna sebagai Koordinator Pasar Prapatan mengakui, bahwa forum pemerintah desa (Pemdes) Panjalin Kidul sudah berkali-kali datang ke kantornya.

Tujuannya sama, yakni untuk mempertanyakan sejumlah permasalahan di atas. "Iya, memang sudah beberapa kali silaturahmi, baik itu LPM, BPD, RT, maupun RW," katanya.

Menurut Nana, dana bagi hasil yang dimaksud warga Panjalin Kidul memang tidak ada sejak 2015 sampai sekarang.

BACA JUGA:Donald Trump Akan Terapkan Jenis Kelamin di Amerika Serikat Hanya Dua, Yakni Pria dan Wanita

Dana sharing itu pun tidak dikelola oleh pengelola pasar. Tidak juga dikelola ketika pengelola masih berbentuk UPTD.

Nana mengetahui hal ini sebab sejak 2012 dia sudah menjadi staf di pasar Prapatan. Menurutnya, sejak dulu pengelolaan dana sharing itu langsung ditangani oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui dinas terkait.

Dengan demikian Nana menegaskan, bahwa dirinya tidak bisa mengambil keputusan terkait hal tersebut. 

Meski demikian, Nana memastikan bahwa dirinya sudah menyampaikan harapan warga Panjalin Kidul kepada pemerintah.

"Secara resmi maupun lisan sudah saya sampaikan. Dan memang tidak ada dana sharing sejak 2015," jelasnya.

Mengenai pengelolaan pasar, Nana menjelaskan, bahwa sejak 2015 dikelola pemerintah dan termasuk potensi PAD Kabupaten Majalengka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: