Ratusan Orang Belum Masuk DPT
MAJALENGKA – Daftar pemilih tetap (DPT) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka sebanyak 964.112 orang, ternyata masih mengalami penambahan ratusan orang pemilih. Tambahan tersebut, kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dr H Diding Bajuri MSi, dinamakan daftar pemilih khusus (DPK) yang merupakan hasil penyisiran di tingkat Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan. “Setelah dilakukan penyisiran selama beberapa bulan di tingkat PPK dan PPS. Kami menemukan ternyata masih ada masyarakat yang punya hak pilih tapi belum tercantum dalam DPT sebanyak 410 orang. Oleh karenanya, 410 orang tersebut kita masukkan ke dalam daftar pemilih khusus,” kata Diding, kemarin (22/3). Dia menyebutkan, 410 pemilih DPK ini terdiri dari 191 laki-laki, dan sisanya 219 perempuan. Mereka tersebar di 17 kecamatan dan 75 desa/kelurahan, serta pada 179 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Majalengka. Menurutnya, KPU kabupaten/kota tidak berwenang melakukan penetapan DPK, karena sesuai dengan ketentuan yang berwenang menetapkan DPK adalah KPU provinsi. Oleh karenanya, 410 orang pemilih khusus hasil penyisiran tersebut ini masih belum final ditetapkan, karena pihaknya hanya akan menyetorkan temuan DPK ini ke KPU Provinsi untuk ditetapkan. “Ini belum final. Nanti finanya tanggal 26 Maret lewat penetapan DPK oleh KPU provinsi. Kita hanya bertugas menyetorkan temuan pemilih khusus ini ke Provinsi, dari hasil penyisiran selama beberapa bulan lewat rekan-rekan PPK dan PPS,” kata akademisi Pascasarjana Unma ini. Proses penyisiran untuk mencari keberadaan masyarakat yang punya hak pilih namun belum masuk dalam DPT ini, kata Diding, telah dilakukan penyisiran sejak 18 Januari lalu, atau satu hari pasca ditetapkannya DPT perbaikan untuk yang kesekian kalinya oleh KPU kabupaten/kota pada 17 Januari lalu. Teknisnya, sambung dia, pihaknya melalui jajaran PPK dan PPS melakukan penyisiran hingga PPS di tiap-tiap desa/kelurahan, untuk menyisir ulang kemungkinan masih adanya masyarakat pemilik hak pilih yang belum masuk DPT selama dua bulanan. Menurutnya, pemilih khusus ini paling banyak ditemukan adalah masyarakat yang tadinya belum punya hak pilih, tapi dengan sesuatu hal yang incidental, kemudian menjadikan mereka punya hak pilih. Misalnya, orang yang tiba-tiba besok atau lusa menikah maka otomatis mereka sudah punya hak pilih sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang. Di samping itu, selain penyusuran lewat jajaran PPK dan PPS, pihaknya juga menampung rekomendasi dari panwaslu jika pihak panwaslu dan jajarannya menemukan masyarakat pemilik hak pilih yang belum tercantum pada DPT. Pihaknya juga menampung masukkan dari partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif jika menemukan hal yang sama. “Semua rekomendasi dan masukkan tentang masih adanya masyarakat pemilik hak pilih tapi belum masuk DPT kita tampung. Tapi tidak serta merta kita acc untuk dimasukkan ke DPK. Karena terlebih dahulu masukkan dan rekomendasi itu divalidasi ulang kebenaran dan keakuratannya. Kalau ternyata valid, baru kita masukkan,” terangnya. Dikatakan, upaya ini terus dilakukan pihaknya secara berjenjang hingga menjelang hari pemungutan suara Pileg 9 April mendatang, dengan tujuan agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, bisa sepenuhnya diberikan hak pilihnya dengan sebagaimana mestinya seperti yang diamanatkan oleh undang-undang. Menurutnya, setelah ditetapkannya daftar pemilih khusus ini, nanti menjelang pekan-pekan terakhir jelang pemungutan suara, bakal dilakukan lagi pendataan terhadap daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). “Pada akhirnya nanti jika setelah ditetapkannya DPK dan DPKTb ternyata masih ada yang belum terdata. Maka sesuai dengan UU No 8 tahun 2012 yang sudah direvisi dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka pada akhirnya mereka yang belum terdata bisa menggunakan tanda bukti kependudukan yang sah untuk menyalurkan hak pilhnya di TPS,” jelasnya. Dia menambahkan, pemilih khusus dan yang menggunakan data kependudukan yang sah ini bisa menyalurkan hak suaranya ke TPS, dengan waktu yang khusus pula di jam terakhir waktu pemungutan suara. Yakni antara jam 12.00 hingga jam 13.00. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: