Mulai 1 Januari 2025, Tarif Listrik PLN Dapat Diskon 50 Persen, Berikut Cara Mendapatkannya
Mulai 1 Januari 2025 tarif listrik PLN dapat diskon 50 persen.-Capture-Kompas.com
Lalu bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen itu?
Sri Mulyani menyebutkan, pelanggan tegangan 450 VA hingga 2.200 VA, tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkannya.
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan otomatis didapakan saat pelanggan tegangan 450 VA hingga 2.200 VA melakukan pembayaran tagihan, baik bagi pelanggan sistem meteran atau melakukan top up.
BACA JUGA:Pj Gubernur Imbau Masyarakat Jabar Rayakan Tahun Baru 2025 dengan Tertib
BACA JUGA:Hanya Komoditas Barang dan Jasa Inilah yang Terkena Dampak Kenaikan PPN Sebesar 12 Persen, Apa Saja?
Inilah rincian batasan diskon listrik PLN sebagai berikut:
- Pelanggan 450 VA: Rp67 ribu per bulan
- Pelanggan 900 VA: Rp438 ribu per bulan
- Pelanggan 1.300 VA: Rp676 ribu per bulan
- Pelanggan 2.200 VA: Rp1,14 juta per bulan
Kendati demikian, agar menciptakan rasa keadilan berikut batas maksimal pemakaian listrik PLN.
- Pelanggan 450 VA: 324 kWh per bulan
- Pelanggan 900 VA: 648 kWh per bulan
- Pelanggan 1.300 VA: 936 kWh per bulan
- Pelanggan 2.200 VA: 1.584 kWh per bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: