Selebgram Cirebon Promosi Judi Online, Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Selebgram Cirebon inisial RM terlibat kasus judi online divonis 2 tahun penjara. -Cecep Nacepi-Radarcirebon.com
Ia terjerat tindak pidana lantaran meng-endorse situs judi online (judol) dengan nama Mambawin.
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melaksanakan patroli cyber. Kemudian RM kedapatan mempromosikan judi online di media sosial Instagram.
Akun Instagram RM memiliki 6.071 followers. Lewat akun itu terdakwa RM mempromosikan judi online dalam unggahan story.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Orang Pakai Kereta Api untuk Mudik Merayakan Liburan Nataru 2024-2025
BACA JUGA:Inilah Balasan Rodri Atas Ucapan CR7 Terkait Ballon D'or 2024: Dia Tahu Lebih Ketimbang Siapa Pun
Polisi kemudian menelusuri identitas pribadi akun tersebut. Setelah dipastikan identitasnya, petugas langsung bergegas ke rumah RM. Dia pun diamankan tanpa perlawanan.
“Setelah ditemukan dan dilakukan pengecekan pada perangkatnya, benar. RM juga mengakuinya. Sehingga dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, pada Juli 2024 lalu.
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, RM mengaku mendapatkan nomor admin judol dari seorang teman. Ia dijanjikan bayaran asalkan mempromosikan situs judol bernama Mambawin.
Dalam pemeriksaan, RM mengaku mempromosikan judol karena ajakan dari seorang temannya. Ia yang sedang butuh uang, akhirnya mau menuruti apa yang diminta temannya.
"Masalah ekonomi (butuh uang, red). Kita diajak teman untuk mempromosikan," ujar RM, kala itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: