Diangkut Pakai Truk dari Solo, 9.600 Botol Miras Diamankan di Indramayu

Diangkut Pakai Truk dari Solo, 9.600 Botol Miras Diamankan di Indramayu

9.600 botol miras diangkut dari Solo ke Indramayu pakai truk berhasil diamankan polisi. -Istimewa -Radarcirebon.com

Tatang menambahkan, sopir truk berinisial S diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi, sopir itu mengakui bahwa dirinya ditugaskan oleh seseorang dari Solo.

Tugasnya adalah mengantarkan minuman keras jenis ciu tersebut kepada seseorang berinisial DS di daerah Cikamurang, Terisi, Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Pemesanan Tiket Kereta Api Februari 2025 Sudah Dibuka, Tapi Bertahap

BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Diundur, Nih Waktunya

Menurut S, ribuan botol miras jenis ciu itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, dan Karawang.

“Kita juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada DS. Dalam proses pemeriksaan, DS mengakui minuman keras tersebut adalah miliknya yang dibeli di Solo seharga Rp40 juta. Miras itu rencananya akan didistribusikan di beberapa wilayah, bukan saja di Indramayu, tapi daerah tetangga,” jelas Tatang.

Tatang menambahkan, Satresnarkoba Polres Indramayu segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Pengadilan Negeri Indramayu untuk menggelar sidang Tipiring terhadap pelaku. 

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 tentang Pelanggaran Minuman Beralkohol, dimana pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Apa yang kami lakukan ini adalah bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Indramayu, apalagi di Indramayu sudah ada perda terkait pelanggaran minuman beralkohol,” kata Tatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: