Pj Bupati Cirebon Hapus Retribusi BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menjelaskan terkait kebijakan penghapusan retribusi BPHTB dan PBG kepada awak media.-Samsul Huda-Radarcirebon.com
Nah, untuk proses PBG, Wahyu juga menjamin akan selesai dalam waktu super cepat. Asal saja seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan benar.
“Nanti tanggal 16 bulan ini kami coba simulasikan pelayanan PBG yang bisa selesai dalam hitungan jam. Ini tetap berlaku untuk prototype 36 dan 48 ya,” imbuhnya.
BACA JUGA:Selasa Legi, 14 Januari 2025 Diliputi Aura Negatif Menurut Primbon Jawa: Begini Prediksinya
BACA JUGA:Dikasih Paham Arah dan Prioritas Pembangunan Presiden Prabowo, Kepala Daerah Terpilih Bakal Ditatar
Pj Bupati juga menjelaskan, bahwa seluruh proses pengurusa PBG hanya dilakukan secara online dan tidak ada tatap muka secara langsung.
Namun demikian, bagi masyarakat yang sulit mengakses secara online, bisa langsung datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Nanti, ada petugas yang membantu mengakses PBG secara online,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu berharap, penghapusan retribusi BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat memicu pengusaha properti membangun perumahan di Kabupaten Cirebon.
“Di samping itu, memberikan kemudahan masyarakat berpenghasilan rumah mendapatkan tempat tinggal,” lanjutnya.
Lantas bagaimana dampak pencapaian PAD Kabupaten Cirebon, dari penghapusan retribusi BPHTB dan PBG?
Wahyu menjelaskan, PAD bisa dioptimalkan di tempat yang lain. Contohnya, retribusi PBG untuk perusahaan masih tetap seperti biasa dan tidak ada korelasinya dengan program penghapusan biaya BPHTB dan PBG.
“Pengusaha properti juga harus punya rekomendasi dari kementerian perumahan, bahwa para pengusaha properti masuk dalam program tiga juta rumah. Jadi tidak ada hubungannya dengan retribusi PBG untuk industri,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: