KPK Umumkan Hasil Kelengkapan LHKPN Anggota Kabinet Merah Putih

KPK Umumkan Hasil Kelengkapan LHKPN Anggota Kabinet Merah Putih

Logo KPK --

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kelengkapan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) anggota Kabinet Merah Putih akhirnya diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.

"Dari Kabinet Merah Putih ini ada 124 orang yang masuk golongan sebagai penyelenggara negara jadi harus menyampaikan laporan hartanya," ucap Pahala.

BACA JUGA:Gelar Konferda, R Aat Ratnaningrum SH SpN MH Dilantik Sebagai IPPAT Kabupaten Cirebon Periode 2024-2027

BACA JUGA:Akhir Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Bersama Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H

BACA JUGA:Diskominfo Jabar Beri Peringatan Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Jabar Digital Academy

Dari 124 orang penyelenggara negara, Dia merinci terdiri dari 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat menteri dan 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri.

Serta, ada 15 yang tergolong utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus. Sehingga total keseluruhan 124 orang.

Dari total 124 orang, satu orang baru dilantik pada 6 Desember 2024 atas nama Tina Talisa sebagai Staf Khusus Wakil Presiden.

BACA JUGA:DAM Gulirkan Diskon Awal Tahun untuk Motor Listrik

BACA JUGA:Kuwu di Cirebon Dipenjara Gara-gara Kasus Pilkada, Tidak Dicopot dari Jabatan

BACA JUGA:Bukan dari Pusat, Makan Bergizi Gratis di Majalengka Pakai Dana APBD, Siswa Giliran Dapat Jatah

Pahala mengungkapkan bahwa batas waktu Tina untuk melapor hingga 3 bulan kedepan sejak 6 Desember 2024 atau pada bulan Maret 2025.

"Dari 124 ini, 123-nya sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang," jelas Pahala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase