Penentuan Zakat Fitrah Kota Cirebon: Rp45 Ribu atau Beras 2,8 Kg

SETARA: Besaran zakat fitrah di Kota Cirebon telah ditetapkan sebanyak 2,8 kg beras premium atau setara dengan Rp45 ribu.-Abdullah-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Besaran zakat fitrah pada tahun 1446 Hijriyah akhirnya ada titik terang.
Hal ini ditetapkan setelah rapat antara Baznas, Pemkot, MUI, dan Kemenag Kota Cirebon yang digelar pada Rabu (22/1) di Gedung Setda.
Dalam rapat tersebut, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah sebesar Rp45 ribu.
Pj Sekda, Dr Iing Daiman MSi menerangkan bahwa penetapan besaran zakat fitrah telah disepakati sebesar Rp45 ribu untuk tahun 1446 Hijriyah.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta dalam rapat penentuan besaran zakat fitrah yang berlangsung sukses dan lancar,” ujarnya.
Iing berharap agar dinamika yang ada dapat menjadikan Kota Cirebon semakin maju ke depannya.
Ketua MUI Kota Cirebon, KH Hasanain, menjelaskan bahwa zakat fitrah sebesar 2,8 kg beras telah dibulatkan menjadi Rp45 ribu.
BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Dorong Swasembada Pangan: Penanaman Jagung Serentak di 1 Juta Hektare
Hasanain juga mengapresiasi rapat penentuan besaran zakat fitrah yang dihadiri oleh dinas terkait, mulai dari Pj Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kementerian Agama, Kabag Kesra, hingga DPRD.
Ketua Baznas Kota Cirebon, Hamdan MAg menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang diundang dalam rapat penentuan besaran zakat fitrah.
"Kami bersama-sama menyaksikan bahwa forum yang hadir, yang terdiri dari ormas, Pemkot, MUI, dan Kemenag, telah sepakat menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp45 ribu atau beras 2,8 kg kelas premium," ujarnya.
Hamdan menambahkan, langkah selanjutnya, Baznas akan menindaklanjuti keputusan rapat tersebut dengan membuat surat pemberitahuan kepada Pemkot agar bisa ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Berusia Ratusan Tahun, Pohon Asem di Sampora Kuningan Tumbang Menimpa Bangunan Cucian Mobil
Baznas juga akan membuat kupon zakat fitrah dengan besaran yang telah ditetapkan.
"Tidak ada kenaikan besaran zakat fitrah. Nilainya tetap sama seperti tahun kemarin," ujarnya.
Hamdan juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Baznas akan melakukan sosialisasi mengenai besaran zakat fitrah.
Bentuk sosialisasi ini antara lain akan dilakukan ke UPZ (Unit Pengumpul Zakat) dan program-program lainnya, termasuk sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kota Cirebon. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: