MK Tolak Gugatan Nomor 4, Sophi: Bukti Pasangan Beriman Menang Secara Ksatria
![MK Tolak Gugatan Nomor 4, Sophi: Bukti Pasangan Beriman Menang Secara Ksatria](https://radarcirebon.disway.id/upload/61667c40016460a088998d10ffa2894a.jpg)
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Dengan demikian perkara tersebut bukan wewenang MK untuk mengadilinya.
BACA JUGA:Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi Sukses Jalani Sidang Promosi Doktor di IPDN Jakarta
BACA JUGA:Indocement Tanam Pohon Kopi di Wisata Batu Lawang
"Menetapkan, menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon."
"Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan MK di Jalan Medan Merdeka Barat No.6, Jakarta Pusat. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase