Barang Bukti Dari Puluhan Perkara Incract Dimusnahkan Kejari Kota Cirebon

Kejari Kota Cirebon musnahkan barang bukti, Rabu 12 Februari 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon musnahkan barang bukti 97 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dalam putusannya berbunyi dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 707,86 gram narkotika jenis ganja, 233 gram narkotika jenis sabu, 5.387 gram narkotika jenis ekstasi, 201 butir ekstasi, 31 gram tembakau sintetis dan obat terlarang.
BACA JUGA:Bantuan PIP Termin I 2025 Sudah Bisa Dicarikan, Begini Cara Mengeceknya
BACA JUGA:TK Baitul Makmur Gelar Lomba Hafidz untuk Tingkatkan Hafalan Siswa
BACA JUGA:Setelah Viral, Jalan Sutomo Kota Cirebon Akhirnya Diperbaiki
Selain itu sekitar 9 ribu botol miras dari berbagai merek dan berbagai ukuran ikut dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.
Kemudian, barang bukti berupa beberapa senjata tajam pun dimusnahkan menggunakan alat pemotong gerinda dan juga beberapa unit handphone.
BACA JUGA:Tok! Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret dan Idul Fitri 31 Maret 2025, Pemerintah Kapan?
BACA JUGA:Kirab Budaya Cap Go Meh di Kota Cirebon Dihadiri Ribuan Orang
BACA JUGA:Kirab Budaya Cap Go Meh di Kota Cirebon Dihadiri Ribuan Orang
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Rabu 12 Februari 2025.
Gema selaku Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kepada radarcirebon.com mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini didapatkan dari beberapa kasus dengan rentan waktu Juni 2024 hingga Desember 2024.
BACA JUGA:BRI Konsisten Layani UMKM, Sukses Cetak Laba Rp60,64 Triliun
BACA JUGA:Jelang Pelantikan Lucky Hakim Sebagai Bupati Indramayu, Tim Transisi Pastikan Hal Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase