Tegas! Jika Ada Penggilingan Padi Serap Gabah Dibawah HPP, Sanksi Pidana Menanti

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.-ist -
"Karena itu sudah instruksi Presiden Rp 6.500 tidak boleh ditawar-tawar. Siapapun yang beli, siapapun ya, penggilingan siapapun harus Rp 6.500," tandasnya.
BACA JUGA:Owner Industri Pengolahan Bebek Bantah Tidak Ada Limbah Padat Cemari lingkungan
BACA JUGA:DLH dan Satpol PP Sidak Pengolahan Bebek Ungkep
Diinformasikan bahwa apabila penggilingan berani membeli GKP di bawah HPP, sanksi berat yang akan direkomendasikan yaitu pencabutan izin usaha. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase