Suami Istri Jadi Pengedar Narkoba di Cirebon, Baru 3 Bulan Sudah Ditangkap Polisi

Pasangan suami istri berinisial HM (28) dan RS (26) jadi pengedar narkoba di Cirebon baru tiga bulan ditangkap polisi.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Pasangan suami istri jadi pengedar narkoba di Cirebon ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Polisi menghadirkan kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis ini pada saat jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat, 14 Februari 2025.
Pasangan suami istri pengedar narkoba di Cirebon ini berinisial HM (28) dan RS (26).
Kapolres Cirebon Kota AKB Eko Iskandar mengungkapkan, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 5 paket dan tembakau sintetis 7 paket.
BACA JUGA:Sudah Dimulai, Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Kota Cirebon Khusus yang Sedang Ultah
BACA JUGA:20 Pengedar Narkoba dan Obat Keras Terbatas Ditangkap Polisi, 19 TKP di Kota dan Kabupaten Cirebon
Kapolres menambahkan, bahwa HM dan RS baru menjalani profesi sebagai pengedar narkoba selama tiga bulan.
“Dari hasil pemeriksaan kita yang perempuan itu tiga bulan (jadi pengedar) bersama suaminya,” jelas Eko kepada wartawan.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, bahwa pasangan suami istri ini beroperasi menggunakan modus tempel alias maps.
Yakni, antara penjual narkoba dan pembeli tidak saling bertemu. Hanya berkomunikasi lewat handphone kemudian menentukan titik lokasi penyimpanan sabu-sabu dan mengirimkan lokasinya.
BACA JUGA:Guru SMAN 7 Cirebon Intimidasi Siswa yang Vokal, Wakasek: Sudah Minta Maaf
BACA JUGA:Siswa Vokal di SMAN 7 Kota Cirebon Akan Dilindungi Setelah Ada Intimidasi dari Guru
“Modusnya sama, dengan tempel atau maps,” kata Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap 20 pengedar narkoba dan obat keras terbatas selama periode Desember 2024 hingga Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: