Suami Istri Jadi Pengedar Narkoba di Cirebon, Baru 3 Bulan Sudah Ditangkap Polisi

Pasangan suami istri berinisial HM (28) dan RS (26) jadi pengedar narkoba di Cirebon baru tiga bulan ditangkap polisi.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
Kapolres menjelaskan, bahwa pihaknya menangani 19 laporan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas selama Desember 2024 hingga awal Februari 2025.
Total ada 19 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan terdiri dari 137,41 gram sabu-sabu, 251 butir pil ekstasi, 1 paket ganja seberat 1,66 gram, dan 7 paket tembakau sintetis seberat 5,20 gram.
Sedangkan barang bukti obat keras terbatas yang berhasil diamankan sebanyak 77.388 butir obat keras terbatas.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 17 unit handphone berbagai merk, 4 unit timbangan digital, 3 pack plastik klip bening, 3 buah lakban serta uang sisa hasil penjualan sebesar Rp880.000.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Rinciannya, 4 TKP di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kemudian, masing-masing 2 TKP di Kecamatan Kesambi, Kecamatan Kejaksan, kecamatan Pekalipan Kota Cirebon.
Maisng-maisng 2 TKP di Kecamatan Mundu dan Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Lalu 1 TKP di Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Serta masing-masing 1 TKP di Kecamatan Gunungjati, Kecamatan, Kapetakan, Plumbon dan Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: