Polisi Ringkus Dua Penadah Motor

Polisi Ringkus Dua Penadah Motor

INDRAMAYU - Petugas Unit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu mengamankan dua penadah sepeda motor curian. Keduanya berhasil diringkus dalam sebuah penggerebekan. Keduanya berinisial Suf (23) dan Sur (25), warga Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putera menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 19 unit sepeda motor. Selain itu juga ditemukan kunci leter T yang disimpan tersangka di balik saku celana. Penangkapan kedua tersangka bermula dari pengaduan warga yang kehilangan sepeda motornya. Sugeng (23), warga Desa Dermayu Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu melapor telah kehilangan sepeda motor Yamaha. Motor berwarna hitam yang terparkir di teras rumahnya itu raib dicuri. Petugas kepolisian yang menerima pengaduan tersebut, kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Berbekal hasil olah TKP dan keterangan dari sejumlah saksi, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu selanjutnya berhasil mengantongi sejumlah nama. Polisi kemudian memburu pelaku. Petugas kepolisian mendatangi sebuah lokasi yang biasa digunakan kelompok pelaku curanmor untuk berkumpul. Lokasi yang dimaksud merupakan sebuah saung yang terletak di sekitar areal pesawahan di Blok Sekarmembe Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng. Setibanya di lokasi yang dimaksud, di saung tersebut sudah ada Suf dan Sur dengan 4 unit sepeda motor. Polisi yang tidak tidak ingin kehilangan buruannya, kemudian bergerak cepat meringkus kedua tersangka. “Polisi mengamankan keduanya bersama 4 unit sepeda motor tersebut. Dari 4 unit sepeda motor yang diamankan, kemudian dikembangkan hingga jumlahnya mencapai 19 unit motor yang seluruhnya merupakan sepeda motor hasil curian,” terang kapolres. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: