Presiden Prabowo Sampaikan 8 Kebijakan Strategis Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Q1 2025

Presiden Prabowo Sampaikan 8 Kebijakan Strategis Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Q1 2025

Presiden RI Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

“Yang pertama, tentunya program Makan Bergizi Gratis yang diperkirakan akan meningkatkan pertumbuhan di seluruh daerah-daerah di negara kita karena uang berputar di desa, di kecamatan, di kabupaten,” jelas Prabowo.

Kedua, program ketahanan pangan dan energi yang terus berjalan.

Ketiga, optimalisasi pengelolaan BUMN melalui konsolidasi ke dalam suatu dana investasi nasional, yaitu Danantara, yang akan diluncurkan pada 24 Februari 2025.

“Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN, itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara, Daya Anagata Nusantara."

BACA JUGA:DAK dan DAU Kabupaten Cirebon Dipotong Rp62 Miliar, Pemerintah Janji Akan Fokus ke Program Bupati

BACA JUGA:Emak-emak Jadi Korban Begal di Jalan Sepi, Sempat Teriak Minta Tolong Tapi Diancam Pake Sajam

"Daya artinya energi—kekuatan, anagata artinya masa depan, Nusantara adalah Tanah Air kita,” jelas Prabowo.

“Danantara ini kekuatan ekonomi dana investasi yang merupakan energi kekuatan masa depan Indonesia. Kekayaan negara dikelola, dihemat untuk anak dan cucu kita,” lanjutnya.

Keempat, kebijakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan program KPR bersubsidi dari pemerintah untuk melaksanakan program 3 juta rumah murah dan pengendalian inflasi.

Kelima, pembangunan kawasan industri dan KEK. Keenam, kredit investasi untuk Industri Padat Karya.

Ketujuh, revisi PP No. 5 Tahun 2021 untuk kemudahan berusaha. Kedelapan, keberlanjutan Tax Holiday dan Tax Allowance untuk menjaga iklim investasi.

BACA JUGA:Emak-emak Jadi Korban Begal di Jalan Sepi, Sempat Teriak Minta Tolong Tapi Diancam Pake Sajam

BACA JUGA: Panen Raya Jagung Ketahanan Pangan Dalam Rangka Mendukung Program Asta Cita

Kesembilan, kebijakan tentang devisa hasil ekspor sektor SDA yang diwajibkan untuk disimpan di bank-bank dalam negeri 100 persen selama 12 bulan.

Ke-10, pembentukan bank emas di mana selama ini Indonesia belum punya bank untuk ekosistem emas di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase