Untuk Kemakmuran Bangsa dan Rakyat, Prabowo Wajibkan Pengusaha Simpan Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen di RI

Untuk Kemakmuran Bangsa dan Rakyat, Prabowo Wajibkan Pengusaha Simpan Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen di RI

Presiden Prabowo Subianto umumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang memperketat aturan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.--

"Di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA maka pemerintah menetapkan PP No. 8 Tahun 2025,” pungkasnya.

Prabowo melanjutkan bahwa kebijakan devisa hasil ekspor 100 persen ini akan berlaku khusus sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sementara sektor minyak dan gas bumi dikecualikan.

BACA JUGA:Aklamasi, Ibnu Ubaidillah Kembali Nahkodai PC PG Ansor Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:DAK dan DAU Kabupaten Cirebon Dipotong Rp62 Miliar, Pemerintah Janji Akan Fokus ke Program Bupati

"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023," ujarnya.

Prabowo memperkirakan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan ini devisa hasil ekspor Indonesia akan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS, karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar AS,” lanjutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase