5.573 Botol Miras Dimusnahkan Polres Cirebon Kota Hasil Razia di Warung, Toko dan Tempat Hiburan

5.573 Botol Miras Dimusnahkan Polres Cirebon Kota Hasil Razia di Warung, Toko dan Tempat Hiburan

Ribuan botol miras dimusnahkan di Mapolres Cirebon Kota, Kamis, 27 Februari 2025. -Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMPolres Cirebon Kota gelar pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia penyakit masyarakat (pekat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Pemusnahan barang bukti minuman keras tersebut berlangsung di halaman Satreskrim Polres Cirebon Kota, Kamis (27/2/2025).

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio dan Forkompimda Kota Cirebon. 

Pemusnahan barang bukti minuman keras ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif dan menjaga ketertiban selama Ramadan.

BACA JUGA:TRAGIS, Aktivis GMNI Meninggal Diduga Dikeroyok

BACA JUGA:14 Remaja Bawa Senjata Tajam Diamankan Polisi di Majalengka

Adapun minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 5.573 botol berbagai merek.

Terdiri dari arak Orang Tua (OT) 1.254 botol, bir hitam sebanyak 670 botol, bir merek Angker sebanyak 1.430 botol, miras merek OT sebanyak 287 botol. 

Kemudian miras merek Intisari 214 botol, arak merek Smirnoff 85 botol, bir merek Prost 167 botol, Ciu sebanyak 457 botol, Anggur Merah (Amer) 243 botol, Anggur Putih sebanyak 231 botol, dan Anggur Kolesom 101 botol.

Selanjutnya miras merek Kawa-kawa 143 botol, arak Bali 79 botol, Amer Raja 76 botol, Soju 67 botol, Ice Land 49  botol, dan miras jenis tuak sebanyak 20 botol.

BACA JUGA:Dorong Sapi Pasundan Jadi Ikon Daerah Kuningan, Anggota DPRD: Solusi Pengentasan Kemiskinan

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit kepada Radarcirebon.com mengatakan, ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi di warung, toko, dan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin resmi. 

"Miras-miras yang dimusnahkan ini hasil razia selama hampir 2 bulan mulai dari bulan Desember 2024 hingga hari ini tanggal 27 Februari 2025. Jadi pemusnahan miras hari ini dalam rangka menjelang Kita menyambut bulan suci Ramadan," katanya.

AKBP Eko Iskandar menegaskan, pihaknya akan gencar melakukan razia pekat maupun KRYD selama bulan Ramadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: