Hakim Agung Diberi Arahan Prabowo di Istana Negara, IJRS: Hakim Bukan Bawahan Presiden

Hakim Agung Diberi Arahan Prabowo di Istana Negara, IJRS: Hakim Bukan Bawahan Presiden

Hakim Agung Diberi Arahan Prabowo di Istana Negara, IJRS: Hakim Bukan Bawahan Presiden-ist-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Pada Kamis, 20 Februari 2025 yang lalu, Presiden Prabowo Subianto memanggil para Hakim Agung ke istana negara.

Di dalam pertemuan tersebut, Yusril Ihza Mahendra (Menteri Koodinator Hukum, HAM, dan Imigrasi) menjelaskan bahwa Prabowo meminta agar para hakim dapat mem-‘back up’ atau menunjang Presiden dengan melakukan penegakan hukum secara benar.

Adapun permintaan presiden ini dilatarbelakangi kepentingan pemerintah untuk merebut kekayaan alam milik negara.

Mungkin, banyak orang berpikir bahwa pola komunikasi antara Presiden dengan para Hakim Agung tersebut terkesan wajar.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Ringkus 10 Pelaku Curanmor Sepanjang Februari 2025

Tetapi, terlepas dari apa latar belakang pertemuan tersebut, perlu dicermati bahwa permintaan Presiden tersebut ia ucapkan kepada para Hakim Agung, yang dalam menjalankan fungsi mengadili dan memutus harus senantiasa dibebaskan dari campur tangan maupun intervensi dalam bentuk apapun.

Diperparah lagi, Otto Hasibuan (Wakil Menteri Koodinator Hukum, HAM, dan Imigrasi) menjelaskan bahwakedatangan para Hakim Agung pada pertemuan tersebutmemang adalah untuk mendengarkan arahan dari Pak Presiden.

Frasa “mendengarkan arahan” ini memiliki konotasiyang sangat kuat, bahwa telah terjadi pola komunikasi yang bersifat sub-ordinatif (hubungan atasan-bawahan) antaraPresiden sebagai kepala pemerintahan (cabang kekuasaaneksekutif) dengan para Hakim (cabang kekuasaan yudisial).

Dengan kata lain, Presiden telah menempatkan dirinya pada kedudukan yang lebih tinggi dari lembaga peradilan. Hal ini dengan jelas telah mencederai prinsip dasar ketatanegaraan tentang kedudukan yang berimbang antara cabang kekuasaansebagaimana termaktub dalam konstitusi, bahwa hakim itu bukan bawahan Presiden.

BACA JUGA:Memasuki Bulan Ramadan, BMKG Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman yang Independen

IJRS mengidentifikasi apa yang dilakukan PresidenPrabowo beserta jajarannya telah menyebabkan pemisahan yang tegas antara Hakim sebagai pengemban kekuasaan kehakimandengan lembaga kepresidenan menjadi kabur.

PresidenPrabowo, sebagai kepala negara dari negara yang mengakusebagai negara hukum, semestinya menjaga kedudukan cabangkekuasaan kehakiman agar selalu merdeka/independen, terpisah secara tegas dari cabang kekuasaan lain, dan memiliki kedudukan yang setara, bukan lebih rendah dari cabangkekuasaan yang lain.

Perlu diingat bahwa sewaktu-waktupemerintah juga dapat menjadi pihak yang berperkara di pengadilan, dan tidak jarang juga pemerintah bersengketadengan unsur non-pemerintah (masyarakat sipil), sehingga independensi kekuasaan yudisial adalah prasyarat mutlak bagitegaknya hukum dan keadilan di negara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: