Polisi Ringkus Maling Motor
CIKEDUNG - Ade Ebay (27) warga Blok Cemeti Desa Kedokan Wetan, Kecamatan Kedokanbunder, dibekuk polisi karena mencuri sepeda motor milik warga Desa Cikedung Lor. Pemuda bertato tersebut melakukan aksinya dengan cara memasuki rumah korban. Selain sepeda motor, tersangka juga mencuri empat buah handphone dan dua laptop. Tersangka kini dijebloskan ke penjara untuk menjalani proses hukum. Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono SIK MH melalui Kapolsek Cikedung Ipda H Mochammad Sayidin mengatakan, tersangka memasuki rumah korban melalui jendela. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sepeda motor dan barang berharga lainnya. “Korbannya bernama Ayu Lestari. Ia melaporkan ke kami setelah melihat sepeda motor dan sejumlah barang berharga seperti empat buah handphone dan dua laptop hilang dicuri. Dari laporan tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar kapolsek, Senin (31/3). Pihaknya kini masih mencari sepeda motor, handphone, dan laptop milik korban karena barang tersebut oleh tersangka sudah dijual. “Tersangka mengaku barang curiannya sudah dijual. Tersangka akan dijjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, terangnya. Sementara tersangka mengaku baru pertama kali mencuri. Ia nekat mencuri lantaran ingin memberikan handphone kepada kekasihnya sebagai kado ulang tahun. “Saya nekat melakukannya karena ingin membahagiakan pacar saya. Saya ingin memberikan handphone kepadanya,” ungkap tersangka. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: