Sanggahan TAIS Masuk Pembahasan

Sanggahan TAIS Masuk Pembahasan

KEJAKSAN– Sanggahan yang diajukan PT Kagum Maha Karya Sempurna masih dalam agenda pembahasan oleh tim seleksi (timsel) lelang Taman Ade Irma Suryani (TAIS) dan Gedung Wanita (GW). Timsel memiliki lima hari kerja setelah tanggal 25 Maret 2014. Artinya, setelah Rabu (2/4) harus ada keputusan yang terbaik atas sanggahan tersebut. Hal ini disampaikan Ketua Timsel lelang TAIS dan GW, Drs Agus Mulyadi MSi. Agus Mulyadi menjelaskan, pihaknya menerima dan akan membahas surat sanggahan dari PT Kagum Maha Karya Sempurna. Perusahaan asal Bandung itu sebelumnya digugurkan karena tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan. “Sanggahan akan kami bahas,” terangnya. Setelah menutup waktu masa sanggah minggu lalu, timsel diberikan kesempatan menjawab sanggahan mereka dengan batas waktu lima hari kerja setelah penutupan ajuan masa sanggah. Pertanggal 26 Maret hingga 2 April, timsel wajib memberikan jawaban atas sanggahan tersebut. “Apakah diterima atau ditolak, itu akan dirapatkan bersama anggota timsel lainnya,” ujar pria berkacamata itu. Untuk pembahasan rapat yang dimaksud, akan menyesuaikan dengan waktu timsel. Mengingat, mereka memiliki kesibukan masing-masing yang penting. “Kami akan membahas isi materi sanggahan PT Kagum tersebut,” ujar Agus Mulyadi. Selain itu, timsel akan membahas waktu proses lelang selanjutnya yang mengalami pergeseran, karena ada sanggahan dari perusahaan tersebut. Jika sanggahan dianggap benar, timsel akan melakukan evaluasi ulang. “Kalau diterima, peserta lelang TAIS berarti ada dua. PT Kagum Maha Karya Sempurna dan PT Prima Sarana Manunggal,” terangnya. Saat ini baru memasuki tahapan proses prakualifikasi mencari dan menilai calon investor. Tahapan selanjutnya, kata Agus Mulyadi, masih panjang dan berliku. Yakni, para calon investor akan kembali diproses dalam masa seleksi. Salah satunya, timsel akan meminta mereka membuat perencanaan pembangunan. didalamnya, termasuk dengan angka investasi, harga penawaran dan kontribusi kepada Pemkot Cirebon. “Hingga saat ini, PT Kagum belum sepenuhnya dianggap gugur. Karena mengajukan masa sanggah,” tukasnya. Menurut Agus Mulyadi, persepsi aturan berbeda-beda. Dalam hal ini, timsel menterjemahkan aturan secara berangkai dan saling terkait. Secara khusus, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 tahun 2009 yang digunakan dalam rangkaian proses lelang pengadaan barang dan jasa. Namun, aturan lain tetap digunakan sebagai pelengkap dan pembanding. “Proses lelang investasi ada mekanismenya. Salah satunya masa sanggah. Ada 9 poin prakualifikasi yang seluruhnya harus dipenuhi. Jika tidak terpenuhi satu, dianggap gugur,” tegasnya. Terpisah, Kuasa hukum PT Kagum Maha Karya Sempurna, Hermanto SH MH menjelaskan, pihaknya merasa dirugikan akan keputusan gugur oleh timsel. “Alasannya kurang syarat administrasi. Seharunya menyuruh kami melengkapi kekurangannya, bukan langsung menggugurkan,” tukasnya. Keberatan lainnya, lanjut Hermanto, ada syarat diskriminatif seperti mewajibkan cash flow dan laporan rugi laba tiga tahun terakhir yang diaudit akuntan publik minimal satu tahun terakhir. Pasalnya, PT Kagum belum genap satu tahun berdiri. Menurutnya, lelang investasi mencari perusahaan yang berani memberikan keuntungan dan nilai investasi terbesar kepada Pemkot Cirebon. Untuk itu, PT Kagum siap menyerahkan dana Rp150 miliar untuk TAIS. “Itu dana segar. Proyek kami dari Sabang sampai Merauke. Terbukti perusahaan sehat dan berkembang. Kami siap bekerjasama dengan Pemkot Cirebon mengelola TAIS,” ujarnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: