Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta, Cek Persyaratannya di Sini

Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta, Cek Persyaratannya di Sini

Ilustrasi mudik lebaran. -Istimewa -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Artikel berikut ini akan mengulas link dan cara daftar mudik gratis Pemprov DKI Jakarta tahun 2025.

Ya, bagi warga Jakarta yang ingin menghemat dana mudik tahun ini, Program Mudik Gratis bareng Pemprov DKI Jakarta menjadi cara yang tepat! 

Dilansir dari Berita Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program mudik gratis 2025 melalui Dinas Perhubungan.

Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp16 Miliar dengan kuota mencapai 100.000 Orang. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 7 Maret 2025 sampai 25 Maret 2025. 

BACA JUGA:Selama Ramadan Polresta Cirebon Patroli Sahur, Bangunkan Warga dan Cegah Kriminalitas

BACA JUGA:Alhamdulillah, Perbaikan Jl Ciremai Raya Sudah Simulai, Menyusul Jalan Rusak di Tempat Lain

Banyaknya armada akan ditambah karena melihat antusiasme warga yang tinggi serta masih banyak warga yang tidak mendapatkan kuota mudik gratis tahun lalu. 

Untuk tahun ini terdapat 293 bus yang siap memberangkatkan 22.400 orang untuk arus mudik. 

Adapun lokasi tujuan mudik gratis yang disediakan oleh Pemprov Jakarta antara lain Palembang (Sumatera Selatan), Bandar Lampung (Lampung). 

Kemudian Kuningan, Tasikmalaya (Jawa Barat), Tegal, Pekalongan, Sragen (Jawa Tengah), Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Blitar, Malang, serta tiga kota lainnya.di area Jawa Timur. 

BACA JUGA:Study Tour Sudah Ngawur dari Dulu, Anggota DPR RI Sampai Kebingungan

BACA JUGA:Tinjau Banjir Bekasi, Presiden Prabowo Buka Puasa Bersama Warga Terdampak

Sementara itu, untuk arus balik kembali ke Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menyediakan 228 Unit bus, selain itu Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan 10 Truk untuk mengangkut 600 Unit sepeda motor milik pemudik. 

Fasilitas ini bertujuan memudahkan pemudik yang ingin membawa kendaraan mereka saat pulang kampung dan saat kembali lagi ke Jakarta. Menarik bukan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: