16 Perusahaan di Majalengka Beroperasi Tanpa Izin, Bupati Janji Akan Menindak Tegas

Bupati Majalengka, H Eman Suherman. -Dok. Radar Cirebon-
RADARCIREBON.COM – 16 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka sudah beroperasi meski tanpa izin.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Majalengka, H Eman Suherman. Bupati beri peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Eman mendapatkanlaporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPP-PTSP) Kabupaten Majalengka.
Di dalam laporan itu disebutkan bahwa ada temuan industri di Kabupaten Majalengka yang sudah berdiri dan beroperasi padahal belum mengantongi izin resmi.
BACA JUGA:Tersedia 1.872 Kursi Mudik Gratis Pemprov Jabar, Ini Dia Syarat dan Cara Daftar yang Perlu Diketahui
Salah satu izin yang belum dikeluarkan Pemkab Majalengka yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Saya mendapat laporan dari DPP-PTSP bahwa ada beberapa industri yang sudah beroperasi, tetapi ternyata belum memiliki izin,” kata Bupati Eman.
“Ini sangat memprihatinkan karena perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan wilayah kita untuk mencari keuntungan tanpa mematuhi aturan yang berlaku," imbuhnya.
Eman mengatakan, perlu tindakan yang bijak untuk mengatasi persoalan ini. Menurut dia, perusahaan tanpa izin di Majalengka, baik asing maupun domestik, tidak bisa dibiarkan begitu saja.
BACA JUGA:Satset, Ini Dia 5 Rekomendasi Menu Sahur Sederhana yang Cocok Buat Anak Kost
BACA JUGA:Pastikan Kamtibmas Kondusif, Bupati dan Forkopimda Cirebon Lakukan Patroli Sahur
Di sisi lain, langsung menutup perusahaan juga bukan solusi yang terbaik sebab akan merugikan masyarakat yang bergantung pada lapangan pekerjaan.
"Kalau kita tutup begitu saja, itu juga tidak mungkin, karena banyak masyarakat yang masih membutuhkan pekerjaan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: