Ano Ingin Penataan PKL Alun-alun Kejaksan, Para Pedagang Melawan
KEJAKSAN- Wali Kota Cirebon Drs Ano Sutrisno MM ke Alun-alun Kejaksan, kemarin. Hal itu dilakukan untuk memastikan tak ditemukannya kondom seperti beberapa hari lalu. Kedatangan Ano secara tiba-tiba itu membuat para pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di wilayah tersebut kaget. Terlebih Ano meminta para PKL untuk tak berjualan di alun-alun. Ano mengatakan dalam waktu dekat alun-alun akan ditata agar tidak ditemukan kembali hal-hal yang mencurigakan. Penataan alun-alun meliputi penerangan dan paving blok agar tidak becek saat musim hujan tiba. Meskipun demikian, terlepas dari persoalan apapun, Ano mengajak semua pihak dan seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama menjaga fasilitas milik publik itu. Secara umum, konsep awal alun-alun dibuat menjadi taman kota. Namun, setelah melihat dan mengkaji lebih dalam, Ano memutuskan merevisi dan menjadi penataan Alun-alun Kejaksan saja. Termasuk dalam bentuk penataan, selain lampu penerangan, rumput dan paving blok, juga menertibkan PKL di sekitar areal Alun-alun kejaksan. Tujuannya, agar fasilitas umum itu tertata lebih baik dan indah. “Alun-alun kejaksan ikon Kota Cirebon. PKL harus pindah karena ke depan alun-alun wajib bebas PKL,” ujarnya. Untuk penempatan selanjutnya, Pemkot Cirebon akan memikirkan dan mencari lokasi mereka berjualan. Selama ini, Ano mengharapkan PKL terkumpul dalam satu lokasi. PKL LANGSUNG BEREAKSI Salah satu pedagang, Dasep, mengatakan aktivitasnya berdagang di alun-alun adalah mata pencahariannya untuk menghidupi keluarga. Kalaupun harus pindah, dia mengaku bingung karena tak punya lokasi. “Sementara kami harus cari lokasi lain. Katanya kami tidak boleh berdagang di sini. Alun-alun mau dirapikan, ditertibkan,” tuturnya. Sebelumnya, kata dia, tidak pernah ada pembinaan atau teguran bahkan pemberitahuan pada pihaknya untuk berpindah lokasi atau dilarang berjualan di Alun-alun Kejaksan. Bila ada pembinaan dan pemberitahuan, dia siap untuk dipindahkan. “Lokasi barunya juga di mana? Kami tidak tahu,” tuturnya. Tak hanya pedagang, Koordinator Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Cirebon, Asep, juga mengaku heran dengan kedatangan wali kota yang secara tiba-tiba. Pada dasarnya, kata dia, para pedagang tidak pernah merasa keberatan bila memang harus ditertibkan. Hanya saja, lanjut dia, harus ada kejelasan mengenai lokasi baru dan perhatian dari pemerintah kota. Wali kota, lanjut dia, jangan hanya melarang pedagang, tetapi juga memberikan solusi atas nasib para pedagang. Mengingat, berdagang adalah mata pencaharian untuk menghidupi keluarga. Apalagi, kata Asep, tidak pernah ada pembinaan, peringatan atau pemberitahuan dari pemerintah kota. “Tak pernah ada pembinaan, pemberitahuan, tapi kok ini tiba-tiba main minta pindah saja,” lanjutnya. Ddirinya mengatakan, selagi belum ada kejelasan, pihaknya akan tetap berdagang di kawasan Alun-alun Kejaksan. “Kami keberatan kalau harus pindah. Ada solusi atau diajak berbicara dulu. Jangan seperti sekarang,” tuturnya. Sementara Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon Drs Priatmo Adji mengatakan keinginan PKL akan coba disampaikan kepada pemerintah kota. Dirinya sepakat bila pemerintah harus menyiapkan solusi sebelum meminta para pedagang untuk tidak berjualan di Alun-alun Kejaksan. Dijelaskan Adji, harus ada tempat yang layak untuk dijadikan tempat pengganti berjualan. “Harus dilihat dari berbagai aspek. Mulai dari tempatnya strategis atau tidak, dan nilai ekonomisnya sebanding atau tidak dengan berjualan di alun-alun,” tuturnya. Bila hal itu sudah dilakukan, Adji yakin para pedagang akan dengan senang hati berpindah tempat. Sehingga, baik usaha para pedagang dan juga ketertiban alun-alun keduanya bisa tercapai. “Nanti akan saya coba sampaikan, setidaknya ada solusi yang jelas mengenai hal ini,” lanjutnya. Tidak hanya itu, Adji menilai perlu dibuatnya peraturan daerah yang mengatur tentang PKL. Hal itu nantinya dijadikan sebagai aturan main dan juga acuan para pedagang dan pemerintah kota. Sehingga, nantinya akan jelas hak dan kewajiban para pedagang dan pemerintah kota. “Termasuk juga kalau memang ada pelanggaran. Keberadaan perda ini akan meminimalisasi konflik dengan pedagang,” tuturnya. Perda tersebut, lanjut dia, bisa berasal dari inisiatif DPRD ataupun usulan pemerintah kota. “Mau berasal dari mana pun, yang terpenting perda itu menurut saya harus segera dibuat. Karena penting sebagai payung hukum para PKL,” tukasnya. (ysf/kmg) foto: yusuf suebudin/radar cirebon CEK LAPANGAN. Wali Kota Ano Sutrisno mengecek langsung Alun-alun Kejaksan, kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: