Sama-sama Sumber PAD, Bappenda Kuningan Jelaskan Perbedaan Pajak dan Retribusi Parkir

Sama-sama Sumber PAD, Bappenda Kuningan Jelaskan Perbedaan Pajak dan Retribusi Parkir

Pengelolaan lahan parkir di Kabupaten Kuningan.-Andre Mahardika -RADARCIREBON.COM

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menegaskan bahwa pajak dan retribusi merupakan dua hal berbeda.

Meskipun, lanjut Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, bahwa keduanya sama-sama sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, secara teknis penyerapan PAD, pajak merupakan bagian dari kewenangan lembaganya.

BACA JUGA:Jelang Pergantian Kepemimpinan, Handarujati Didorong Jadi Ketua KONI Kota Cirebon

BACA JUGA:Tok! Jasa Marga Resmi Terapkan Diskon 20 Persen untuk Tarif Tol Trans Jawa pada Arus Mudik dan Balik 2025

"Bappenda secara kelembagaan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas menarik pajak daerah dari masyarakat, mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan lainnya," tuturnya.

Sementara, retribusi merupakan salah satu sumber PAD yang secara teknis pengumpulannya dilakukan oleh dinas terkait.

"Misalnya, retribusi parkir adalah tanggungjawab Dinas Perhubungan (Dishub) yang melakukan pungutan kepada masyarakat yang menggunakan bahu jalan atau lahan pemerintah tertentu untuk memarkirkan kendaraannya," bebernya.

Terkait pajak parkir objek wisata, secara gamblang diri menjelaskan bahwa setiap objek wisata akan menyetorkan pajak kepada pemerintah daerah (Pemda).

BACA JUGA:Masih Diguyur Hujan, Berikut Daftar Wilayah Terdampak Banjir di Cirebon dan Sekitarnya

BACA JUGA:Mudahkan Perjalanan Mudik Antarpulau, BRI Hadirkan Fitur Baru Pemesanan Tiket Kapal Lewat BRImo!

"Didalam lokasi objek wisata, tentu ada lahan parkir yang dikelola secara komersial oleh si pengelolanya."

"Nah, pemilik objek wisata wajib menyetorkan pajak hasil pengelolaan parkir tersebut kepada Pemda dalam hal ini Bappenda sebagai SKPD yang ditugaskan memungut pajak, itulah yang dinamakan pajak parkir objek wisata," jelasnya 

Lebih lanjut, dirinya menerangkan, bahwa hal tersebut terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di Indonesia mengatur berbagai aspek mengenai pajak dan retribusi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase