Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus Dedi Mulyadi untuk Warga Jabar dari Tahun 2024 ke Belakang, Ini Syaratnya

Tunggakan pajak kendaraan dihapus oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ada syaratnya.-jabarprov.go.id-
RADARCIREBON.COM – Tunggakan pajak kendaraan warga Jabar dihapus Dedi Mulyadi terhitung mulai tahun 2024 ke belakang.
Penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Tidak hanya itu, Pemprov Jawa Barat melakukan pemutihan tunggakan pajak kendaraan tanpa ada batasan tahunnya.
Jadi berapa tahun pun Anda menunggak pajak kendaraan, tidak akan dihitung dan akan dibebaskan jika mau membayar pajak untuk tahun ini.
BACA JUGA:8 Poin Penting SE BKN Terbaru, Calon PPPK dan CPNS 2024 Seluruh Indonesia Harus Tahu
BACA JUGA:Banjir Kritik dari Musisi, Kadisbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya Singgung Win Win Solution
Informasi mengenai tunggakan pajak kendaraan warga Jabar dihapus disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengunggah video pernyataannya di akun media sosial Instagram, Selasa, 18 Maret 2025.
“Sebentar lagi lebaran nih 1 Syawal 1446 Hijriyah. Nah, saya minta maaf nih apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan layanan yang terbaik bagi warganya,” demikian dikatakan Dedi Mulyadi di awal video.
“Dan, ada satu hal, kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,” imbuh Gubernur.
BACA JUGA:Travel Gelap dan Rumah Makan Ternyata Ada Kesepakatan, Begini Cara Kerjanya
BACA JUGA:Pemburu Makanan Sunda Kumpul: Paket Iftar di Lanai Resto Cirebon Banyak Diskon
Nah, warga Jabar yang ingin mendapatkan layanan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini ada syarat yang harus dipenuhi.
Syaratnya mudah saja. Tidak perlu ribet dan pasti bisa dipenuhi. Pertama, harus bersedia melunasi pajak kendaraan tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: