Ok
Daya Motor

Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus Dedi Mulyadi untuk Warga Jabar dari Tahun 2024 ke Belakang, Ini Syaratnya

Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus Dedi Mulyadi untuk Warga Jabar dari Tahun 2024 ke Belakang, Ini Syaratnya

Tunggakan pajak kendaraan dihapus oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ada syaratnya.-jabarprov.go.id-

Kedua memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan pada periode 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025.

Nah, jadi, warga Jabar hanya akan dikenakan pembayaran tahun berjalan yakni tahun 2025. Tidak perlu membayar tunggakan pajak tahun sebelumnya.

“Jadi, yang punya tunggakan tahun 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak, tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan,” jelas KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.

BACA JUGA:Nunggu Orderan Penumpang Pulang, Travel Gelap Berubah Jadi Ojol

BACA JUGA:Penjualan Kulkas Naik 108 Persen Selama Ramadan, Sharp Cirebon Tebar Promo

Lebih lanjut, KDM menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan di daerah. Terutama dalam pembangunan inprastruktur jalan.

Dedi kemudian menyentil pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak. “Jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak,” cetusnya.

“Ayo, saya sudah memafkan kesalahannya dan saya pun sudah minta maaf,” imbuh KDM. 

“Selanjutnya ingat loh, nanti kalau tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi motor, mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kkabupaten, lewat di jalan provinsi,” tambah Dedi Mulyadi.

“Hayo kamu  mau lewat mana? Mau lewat udara mumpung langit belum disertifikatkan? Ya, semuanya ya, itu saja pesan dari saya,” pungkasnya.    

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait