RUU TNI Disahkan DPR, Puan Maharani Bertanya, Anggota DPR Kompak Menjawab: Setuju!

RUU TNI Disahkan DPR, Puan Maharani Bertanya, Anggota DPR Kompak Menjawab: Setuju!

RUU TNI ditetapkan sebagai Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Kamis, 20 Maret 2025. -Istimewa -Radarcirebon.com

Menurut dia, penolakan masyarakat terhadap keputusan DPR adalah bagian dari dinamika demokrasi.

Lebih lanjut, Dasco memastikan bahwa RUU TNI yang telah disahkan menjadi Undang-undang itu tidak mengatur mengenai dwifungsi militer.

BACA JUGA:Rp100 Juta Lebih Anggaran Kartu Lebaran di Kabupaten Cirebon, Ketua Komisi I Baru Tahu dari Berita

BACA JUGA:2 Nelayan Indonesia Berhasil Dibebaskan dari Malaysia, Bakamla Pimpin Operasi Penjemputan

Selain itu dia mengatakan, bahwa RUU TNI masih tetap berpegang teguh pada supremasi sipil. 

"Kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” katanya dilansir dari Beritasatu.com, Kamis, 20 Maret 2025. 

“Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI," imbuh Dasco.

Dalam perjalanannya, RUU TNI memang mendapatkan banyak protes dari masyarakat. Gelombang protes itu pun masih terus terjadi sampai hari ini. 

Seperti yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan yang menggelar aksi demonstrasi hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.

Dikatakan oleh Satria Naufal, selaku Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, pihak menggelar demonstrasi karena kecewa dengan DPR RI.

Menurut mereka, DPR telah ugal-ugalan mengesahkan RUU TNI tanpa menghiraukan protes dan aspirasi dari masyarakat sipil. 

"BEM SI Kerakyatan bersama koalisi masyarakat sipil melihat bahwa gejolak penolakan terhadap produk hukum ini begitu besar, namun DPR RI masih melakukan proses pengesahan secara ugal-ugalan khususnya dilanjut pada tingkat 2 Sidang Paripurna," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: