Mantan Anggota DPRD Majalengka Kasus Narkoba, Endingnya Jadi Begini

Ilustrasi foto tersangka kasus narkoba ditangkap polisi.-pexels.com -
Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Lantas, apakah DR mengonsumsi narkoba sejak menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka?
Sigit mengatakan, bahwa pihaknya masih mendalami informasi tersebut. "Belum dapat informasi demikian, kita masih dalami," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: