Luar Biasa, Baru Buka 1,5 Jam Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Capat Rp4,4 Miliar

Suasana kantor Samsat Sumber Kabupaten Cirebon pada Kamis 20 Maret 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
Dengan pemutihan, pemilik kendaraan tidak perlu membayar tunggakan (pokok pajak dan denda) sebelum 2024, tapi cukup membayar pajak tahun 2025.
Lonjakan terjadi di Kabupaten Subang, Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang Lovita Adriana Rosa, terjadi lonjakan pembayaran pajak kendaraan pada hari pertama pemutihan.
"Hari ini sejak pagi sudah terlihat antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, diperkirakan ada kenaikan 40 persen dibandingkan hari-hari biasanya," ujar Lovita Adriana, Kamis 20 Maret 2025.
Sejak dibuka hingga pukul 10.00, tercatat 55 kendaraan telah diselesaikan proses bayar pajak lima tahunan, dan 255 kendaraan selesai bayar pajak tahunan.
"Pelayanan kami maksimalkan sehingga pengurusannya bisa cepat. Suasananya memang sangat ramai namun pengurusan berjalan lancar,” kata Adriana.
BACA JUGA:Gelar Safari Ramdan, Patra Jasa dan BDI Santuni Anak Yatim di Cirebon
BACA JUGA:Heboh Anggaran Damkar Kuningan Dipangkas, Warganet Tak Terima: Moal OTT Deui Atuh!
BACA JUGA:Perempuan Diduga ODGJ Tewas Tertabrak Truk di Jalur Panutra Indramayu
Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Majalengka. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Majalengka Dwi Yudhi Ginanto mengatakan, lonjakan sudah terlihat sejak pagi hari ini.
"Masyarakat Majalengka dan di wilayah lain sangat terbantu, di wilayah kami juga terlihat ada peningkatan signifikan terlihat dari antrean. Sore kita akan rekap untuk melihat berapa persen lonjakannya," kata Dwi.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun pajak 2024 ke bawah.
Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: