Waktu Istirahat Pemudik di Rest Area Hanya 30 Menit, Begini Penjelasan Kapolres Cirebon Kota

Waktu Istirahat Pemudik di Rest Area Hanya 30 Menit, Begini Penjelasan Kapolres Cirebon Kota

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar meninjau pos pengamanan mudik 2025.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

"Oleh karena itu, kepatuhan pemudik terhadap imbauan ini diharapkan dapat membantu kelancaran perjalanan dan mengurangi risiko kemacetan panjang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: