Waktu Istirahat Pemudik di Rest Area Hanya 30 Menit, Begini Penjelasan Kapolres Cirebon Kota

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar meninjau pos pengamanan mudik 2025.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
"Oleh karena itu, kepatuhan pemudik terhadap imbauan ini diharapkan dapat membantu kelancaran perjalanan dan mengurangi risiko kemacetan panjang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: