Walikota Cirebon Cabut SE yang Melarang Live Music Selama Ramadan, Begini Respons Pekerja Seni

Walikota Cirebon Cabut SE yang Melarang Live Music Selama Ramadan, Begini Respons Pekerja Seni

Bayu Munggaran merespons positif dicabutnya SE yang melarang live music selama Ramadan di Kota Cirebon-Istimewa-Radarcirebon.com

Terkait fasilitas hiburan di hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan, Pemda Kota Cirebon memperbolehkan adanya live music dengan nuansa religi, berpakaian sopan, serta pengaturan volume suara agar tidak mengganggu masyarakat sekitar yang sedang beribadah.

Selain itu, untuk kegiatan ngabuburit hingga pukul 17.30 WIB. Sedangkan di pusat perbelanjaan mengikuti jam operasional yang berlaku.

BACA JUGA:Info Mudik: Penumpang Kereta di Stasiun Kejaksan Cirebon Naik 230 Persen

BACA JUGA:3 Jenis Air Rebusan Daun untuk Menurunkan Gula Darah: Manfaat dan Cara Konsumsinya

Kota Cirebon menegaskan pengawasan pelaksanaan aturan ini akan dilakukan oleh Tim Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Sementara penegakan hukum terhadap pelanggaran akan ditindak oleh perangkat daerah terkait.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal di tandatangani, sekaligus mencabut Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor : 500.13.1/SE.5-DISBUDPAR tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H Tahun 2025 di Kota Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: